Berita  

Pemkot Depok Perpanjang PPKM Level 2

dok. Depokterkini

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID  –  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2 di Kota Depok diteruskan hingga 24 Januari 2022.

Perpanjangan itu ditetapkan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris berdasarkan Keputusan Nomor 443/55/Kpts/Satgas/Huk/2022. Dalam keputusan tersebut, diatur beberapa poin putusan. Salah satunya pemerintah tetap melarang setiap aktivitas yang menyebabkan kerumunan.

“Untuk mengoptimalkan pelaksanaan PPKM untuk membatasi mobilitas warga dilaksanakan gerakan jaga kampung kita pada tingkat RT dan kampung siaga tangguh dengan mengerahkan sumber daya satuan tugas kecamatan,” kata Idris di Depok, Kamis, 20 Januari 2022.

Sesuai dengan aturan penerapan PPKM Level 2, Pemkot Depok juga terus memastikan penerapan protokol kesehatan serta menjaga mobilitas masyarakat. Pemkot juga menerapkan Gerakan Jaga Kampung Kita (Jaga Kaki) pada tingkat Rukun Tetangga secara terpadu. Termasuk dengan dukungan TNI, Polri, dan Kejaksaan.

BACA JUGA  Bupati Asahan-Forkopimda Kunjungi Vihara Sambut Tahun Baru Imlek 2575

Untuk pencegahan, di dalam keputusan tersebut juga termasuk pengetatan aktivitas dan edukasi pada kondisi tertutup baik interaksi dan keramaian. Pengunaan masker, mencuci tangan dan sebagainya.

Setiap poin putusan yang ditetapkan berlaku untuk masyarakat berdomisili maupun bertempat tinggal di Kota Depok. Yang meliputi pribadi, perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum.

Dengan demikian, akan ada sanksi jika masyarakat tidak mentaati aturan tersebut, mulai dari sanksi administrasi hingga penutupan sesuai perundang-undangan.

Dalam keputusan itu juga disebutkan agar warga Depok beraktivitas di rumah saja dan berinteraksi hanya dengan orang orang yang tinggal serumah. Jika harus meninggalkan rumah, maka harus selalu mengupayakan jarak minimal dua meter dalam berinteraksi dengan orang lain. Mengurangi/menghindari kontak dengan orang lain yang tidak tinggal serumah.

BACA JUGA  Cairan infus produksi dalam negeri ramah lingkungan diluncurkan B. Braun Indonesia

“Dalam kondisi penularan sudah meluas di komunitas, maka intervensi yang lebih ketat dengan membatasi mobilitas masyarakat secara signifikan perlu dilakukan,” tulis keputusan itu.

 

 

Tinggalkan Balasan