Hemmen
Berita  

Tolak Grasi, Jessica Wongso Disebut Bakal Ajukan PK karena Yakin Tidak Bersalah

Dok.Istimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Jesssica Kumala Wongso diyakini sebagai pembunuh Mirna Salihin. Kasus ini pun sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Mahkamah Agung telah menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.

Kasus ini sempat menghebohkan publik luas pada 2016 silam. Jessica Wongsong diyakini telah membunuh Mirna Salihin dengan cara memasukkan racun sianida ke dalam kopi yang dipesannya secara khusus untuk Mirna di sebuah kafe di bilangan Thamrin Jakarta Pusat.

Namun keyakinan publik atas kasus sianida jadi goyah dengan hadirnya film berjudul Ice Cold: Murder, Coffe and Jessica Wongso. Film yang disebut-sebut sebagai film dokumenter ini mengubah pandangan orang-orang yang menonton filmnya bahwa Jessica adalah pembunuh Mirna.

BACA JUGA  Bastian Bantu Investigasi Ruko Pluit

Dalam podcast Deddy Corbuzier, pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan, menyatakan akan melakukan PK (Peninjauan Kembali) demi memperjuangkan keadilan untuk kliennya.

Upaya PK ini akan ditempuh setelah Jessica secara tegas menolak grasi lantaran harus mengaku bersalah. Sedangkan Jessica meyakini dirinya tidak pernah membunuh Mirna. Jessica merasa lebih baik membusuk di dalam penjara dari pada harus mengaku bersalah atas apa yang tak pernah dia lakukan.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi 34/PUU-XI/2013, PK (Peninjauan Kembali) yang awalnya diatur hanya dapat dilakukan satu berubah boleh diajukan lebih dari satu kali dengan catatan memiliki bukti baru.

Ditanya soal kapan PK itu akan diajukan oeh Jessica Wongso, Otto Hasibuan belum memberikan respons sampai sekarang. JawaPos.com beberapa kali menghubungi via telepon dan juga pesan singkat melakui aplikasi perpesanan, namun belum ada jawaban apapun dari yang bersangkutan.(03/JP)

Barron Ichsan Perwakum