Berita  

Pemkot Fasilitasi Rumah Keadilan Restoratif Bagi Kejari Jakbar

Dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Kota Jakarta Barat memfasilitasi rumah keadilan restoratif bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk mendukung proses penyelesaian hukum bagi masyarakat.

Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto mengatakan, fasilitas rumah keadilan restoratif itu berada di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kembangan, Kembangan Utara, Kembangan, Jakarta Barat.

Kemenkumham Bali

“Pada prinsipnya saya mendukung apa yang diprogramkan oleh Kejaksaan Negeri (Jakarta Barat), karena itu juga untuk kepentingan masyarakat sehingga program ini menjadi kewajiban kami untuk membantu,” ungkap Uus saat ditemui wartawan usai peresmian “Rumah Keadilan Restoratif Kejaksaan Negeri Jakarta Barat” di RPTRA Kembangan, Jakarta Barat, Senin (17/7/2023).

Terkait masalah tempat, pihaknya akan mengusahakan mencari tempat yang lebih efektif lagi sejalan dengan dukungan kepada penyelesaian perkara melalui jalan keadilan restoratif.

BACA JUGA  Pjs Bupati Sidoarjo Pimpin Apel Operasi Zebra Semeru 2024

“Untuk masalah tempat, ini kan baru. Mungkin nanti kalau ada tempat yang lebih efektif dan luas kami akan carikan sehingga proses keadilan restoratif bisa berjalan dengan efektif,” ungkap Uus.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting mengatakan pengadaan rumah keadilan restoratif ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Jadi kewenangan jaksa yang harusnya melimpahkan perkara ke Pengadilan tapi itu tidak dilakukan. Kita diberikan kewenangan untuk menghentikan berdasarkan keadilan restoratif,” ungkap dia.

Keadilan restoratif artinya memulihkan kepada keadaan semula. “Ini (keadilan restoratif) sudah kita lakukan di Jakarta Barat dan Alhamdulillah hari ini ada dukungan nyata dari Pak Wali di mana kita disediakan tempat untuk melakukan kegiatan itu,” katanya.

Pada kesempatan itu wali kota juga menghadirkan aparaturnya untuk diberikan sosialisasi dan pemahaman terkait dengan “restorave justice” (keadilan restoratif). “Jadi saya apresiasi kegiatan ini,” ungkap Iwan.

BACA JUGA  Bupati-Forkopimda Tinjau Gudang Logistik Pemilu 2024 KPUD Kabupaten Asahan

Ia mengatakan, pihaknya sudah menyelesaikan 32 kasus berdasarkan keadilan restoratif sejak Januari-Juli 2023.

“Tahun ini yang sudah disetujui ada 32 kasus dan sedang berjalan akan bertambah terus karena dalam proses. Yang paling banyak itu pencurian dan juga ada beberapa penganiayaan,” ungkap Iwan.

Ia mengatakan inti dari penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif adalah perdamaian.

“Intinya tercapai perdamaian antara para pihak (terlibat perkara). Jadi kita undang para pihak, kita undang tersangka, keluarga tersangka, kita undang korban, keluarga korban, kita juga undang tokoh masyarakat, nah di situ kita berkumpul,” katanya.

Jaksa bertindak sebagai fasilitator. “Jadi dia menyampaikan penyelesaian perkara ini berdasarkan keadilan restoratif,” kata Iwan.

BACA JUGA  Umrahkan Korban First Travel Jadi Kredit Poin Pemerintah di Mata Rakyat

Kemudian, ungkap Iwan, pada waktu yang tepat akan dipublikasikan. “Jadi nanti dibuat semacam akta atau kesepakatan perdamaian yang ditanda tangani para pihak,” katanya.

Kemudian nanti ajukan ke Kejati (Kejaksaan Tinggi) dan seterusnya ke Jaksa Agung. ‘Nah nanti ada waktunya diekspose (dipublikasikan),” kata Iwan.(03/Ant)