Pemkot Jakarta Timur Tuntaskan Penertiban Bangunan di TPU Kebon Nanas

Pemkot Jakarta Timur Tuntaskan Penertiban Bangunan di TPU Kebon Nanas
Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, saat menyampaikan keterangan pers terkait pembongkaran bangunan di kawasan TPU Kebon Nanas, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Selasa (27/1/2026).(Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Timur bersama unsur Tiga Pilar menuntaskan pembongkaran bangunan warga yang berdiri di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Selasa (27/1/2026).

Wali Kota Jakarta Timur Munjirin mengatakan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya pembersihan sekaligus pengembalian fungsi lahan makam agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

“Hari ini kami bersama-sama melaksanakan aksi bersih-bersih dan pembersihan bangunan warga relokasi hingga 100 persen,” ujar Munjirin di lokasi

Ia menjelaskan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka percepatan pengembalian fungsi dan pematangan lahan TPU sebagaimana tertuang dalam Instruksi Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2025.

Menurut Munjirin, seluruh proses dilaksanakan secara bertahap dan terukur dengan mengedepankan pendekatan humanis kepada warga yang sebelumnya bermukim di area TPU. Dalam pelaksanaannya, Pemkot Jakarta Timur bekerja sama dengan sejumlah dinas teknis serta mendapat dukungan Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Timur.

BACA JUGA  Kejari Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana BOS SMKN 53

“Pada awal tahun 2026, Pemkot Jakarta Timur telah melakukan pengembalian fungsi lahan dan pematangan TPU di dua lokasi, yakni TPU Kober di Kelurahan Rawa Bunga dan TPU Kebon Nanas di Kelurahan Cipinang Besar Selatan,” kata Munjirin.

Pengembalian fungsi lahan TPU Kober telah dilaksanakan lebih dahulu pada 18 Desember 2025. Sementara itu, di TPU Kebon Nanas, berdasarkan pendataan terakhir, kawasan tersebut sebelumnya dihuni oleh 103 kepala keluarga (KK) warga Kampung Ujung RT 15/RW 02.

Pemerintah Kota Jakarta Timur kemudian merelokasi warga ke sejumlah rumah susun (rusun) di wilayah Jakarta Timur secara bertahap. Relokasi tahap pertama dilaksanakan pada 6 Januari 2026 terhadap 22 KK, disusul tahap kedua pada 12 Januari 2026 sebanyak 46 KK. Pada tahap kedua, warga secara simbolis menerima kunci kamar rusun dari Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

BACA JUGA  Warganya Sadar Vaksin, Lurah Bambu Apus Bersyukur

Dalam rangka pembersihan lahan, Pemkot Jakarta Timur juga menempuh tahapan administratif sesuai ketentuan. Proses diawali dengan penyampaian surat imbauan kepada warga pada 13 Januari 2026, dilanjutkan Surat Peringatan (SP) I pada 14 Januari, SP II pada 19 Januari, hingga SP III pada 23 Januari 2026.

“Hingga tahap ketiga, sebanyak sembilan KK direlokasi. Dari total 103 KK, sebanyak 26 KK telah bersedia pindah secara mandiri,” ujar Munjirin.

Sebelumnya, Pemkot Jakarta Timur juga telah merelokasi 73 KK warga TPU Kebon Nanas ke enam rumah susun pada Senin (12/1). Warga tersebut ditempatkan di Rusun Pulogebang, Cipinang Besar Selatan, Cipinang Muara, Pondok Bambu, Pulojahe, serta Rusun Perkampungan Industri Kecil (PIK). Adapun warga berstatus lajang direlokasi ke Rusun PIK.

Pemkot Jakarta Timur menetapkan batas waktu relokasi hingga 12 Januari 2026. Dari total sekitar 3.700 meter persegi lahan yang sebelumnya ditempati warga, pemerintah daerah memperkirakan dapat membangun sekitar 1.000 petak makam baru.

BACA JUGA  Satpol PP Pinang Ranti Kembali Gelar Operasi Tertib Masker

Sebagian besar warga diketahui telah menempati kawasan TPU Kebon Nanas selama 15 hingga 20 tahun. Bagi warga yang memiliki KTP DKI Jakarta, pemerintah menyediakan hunian pengganti di sejumlah rumah susun yang telah disiapkan.(Paulina/01)