Berita  

Pemkot Jakbar Kejar Target KTP Digital

Dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG – Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) terus mengejar target mengubah KTP fisik warga menjadi KTP digital hingga di atas 20 persen pada tahun 2023.

“Saat ini capaiannya baru di bawah 20 persen. Kita masih harus mengejar target,” kata Kepala Suku Dinas Kependudukan Catatan dan Sipil (Dukcapil) Jakarta Barat, Gentina Arifin, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (3/5/2023).

Kemenkumham Bali

Sejak awal 2023, Gentina mengatakan sudah menetapkan target 571.046 warga beralih kepada KTP bentuk digital.

Untuk mengejar target tersebut, Gentina mengatakan secara gencar akan menyosialisasikan kepada warga agar segera beralih menggunakan KTP digital atau juga dikenal sebagai Identitas Kependudukan Digital (IKD).

BACA JUGA  Pemkot Jakbar Bantu 600 UMKM Dapat Sertifikasi Halal Tahun 2023

Sosialisasi terus dilakukan di seluruh lapisan pemerintahan mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga tingkat kota.

Menurut Gentina, IKD ini sengaja diterapkan guna memudahkan warga melakukan pengurusan administrasi.

Dengan demikian, masyarakat hanya perlu membawa telepon pintar dan tidak perlu lagi membawa seluruh identitas fisik seperti Kartu Keluarga (KK) ataupun KTP.

Berdasarkan data per Maret 2023 sudah tercatat 57.336 warga beralih ke IKD. sehingga dalam waktu dekat diharapkan seluruh warga Jakarta Barat sudah beralih ke IKD.

Untuk beralih ke IKD, warga cukup mendatangi kantor pelayanan kelurahan sambil membawa KTP Elektronik.

Di sana, warga diminta untuk mengunduh (download) aplikasi IKD di Play Store.

BACA JUGA  Bupati Asahan Kunjungi Taman Socfindo Conservation Pelajari TOGA

“Kalau di IOS belum ada, baru ada di Android, jadi bisa diunduh di Play Store,” kata Gentina.

Setelah masuk ke dalam aplikasi, warga akan dibantu proses pendaftaran oleh petugas mulai dari masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) hingga memindai (scan) kode batang (barcode) di aplikasi.

Gentina memastikan proses perpindahan tidak memakan waktu lama dan gratis. Setelah pendaftaran selesai, warga sudah bisa menggunakan IKD untuk berbagai keperluan.

“Kita juga sudah bisa melihat daftar kepala keluarga kita di fitur yang ada di dalam aplikasi,” kata Gentina.(03/Ant)

Tinggalkan Balasan