Polda Metro Jaya Gagalkan Tawuran Remaja di Jaktim dan Jakbar, 24 Pelaku Diamankan

Tawuran. Cipinang Lontar. Tanjung Priok
Ilustrasi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan aksi tawuran yang melibatkan remaja di Jakarta Timur dan Jakarta Barat pada 13 – 15 Mei 2025. Sebanyak 24 pelaku ditangkap, dengan tujuh di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena terbukti membawa senjata tajam illegal.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menyatakan, penangkapan dilakukan di berbagai lokasi, termasuk Jalan Latumenten dan Jelambar Baru di Jakarta Barat, serta Jalan Matraman dan Pisangan Lama di Jakarta Timur. Barang bukti yang disita meliputi enam celurit, satu pipa modifikasi berbentuk celurit, satu penggaris besi panjang, dan satu busur panah tanpa anak panah.

BACA JUGA  Soal Insiden Penembakan 6 Pengikut HRS, Begini Penjelasan FPI

“Para pelaku yang ditahan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun,” kata Abdul, dalam keterangannya, Sabtu (17/5)

Menurutnya, dengan pendekatan yang lebih fokus pada tindakan tegas kepolisian dan dampak positifnya terhadap keamanan masyarakat.

Pihaknya komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tawuran yang meresahkan masyarakat,”

“Kami terus berkomitmen menindak tegas para pelaku tawuran, apalagi yang membawa senjata tajam karena sangat membahayakan keselamatan warga,” pungkasnya.(01)