Tri Indroyono
Berita  

Pemkot Jakbar Terima Lahan Fasos dan Fasum Senilai Rp1,2 Triliun

Dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Kota Jakarta Barat menerima lahan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) dari pemegang izin pemanfaatan ruang atau pengembang senilai Rp1,2 triliun selama masa triwulan kedua tahun 2023.

Walikota Jakarta Barat, Uus Kuswanto mengatakan, selanjutnya lahan dari pengembang tersebut akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kemenkumham Bali

“Untuk hari ini ada lebih kurang hampir Rp1,2 triliun yang sudah kami tarik dan selanjutnya akan kami serahkan kepada Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta untuk diserahkan kepada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk bisa nanti dilakukan pemeliharaan,” kata Uus di Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Uus mengatakan, pihaknya terus mendesak agar para pengembang segera menyerahkan kewajiban masing-masing hingga tuntas.

BACA JUGA  Jurnalis Jakarta Utara Salurkan Bantuan ke Warga 3 Desa di Cugenang-Cianjur

“Penyerahan dilakukan bertahap sehingga kewajiban bisa segera dituntaskan. Itu karena tiap tiga bulan, Pemprov DKI Jakarta melakukan evaluasi sehingga tiap wilayah kota termasuk Jakarta Barat diminta untuk melaporkan dan menyerahkan ke tingkat provinsi,” ungkapnya.

Ia melanjutkan lahan yang diserahkan dari pengembang kepada Pemerintah itu sudah ada peruntukkan masing-masing, yang pasti untuk pembangunan fasos dan fasum.

“Lahan itu kan sudah ada peruntukkannya, mana buat jalan, mana buat saluran. Nah itu semua tadi sudah saya jelaskan maka dari itu, mungkin nanti yang akan menyerahkan pemanfaatannya dari BPAD DKI Jakarta,” ungkapnya.

Adapun lahan yang diterima Pemkot Jakarta Barat dari pengembang berada di empat Kecamatan, yakni Cengkareng, Kalideres, Tamansari, dan Grogol Petamburan.

BACA JUGA  Pemkot Jakbar Bantu Dokumen Kependudukan Korban Kebakaran

“Serah terima lahan seluas kurang lebih 119.000 meter persegi. Serah terima konstruksi seluas kurang lebih 315.000 meter persegi,” tutup Uus.(03/Ant)