Pemkot Probolinggo Gelar Sidang Tera Ulang di Pasar Ketapang

Sidang Era Ulang
Pemkot Probolinggo Gelar Sidang Tera Ulang di Pasar Ketapang (Foto: Humas Pemkot Probolinggo)

PROBOLINGGO, SUDUTPANDANG.ID –Dalam upaya memperkuat perlindungan konsumen dan menciptakan sistem perdagangan yang transparan, Pemerintah Kota Probolinggo kembali mengadakan sidang tera ulang di Pasar Ketapang dan SPPBE PT Gas Inti Utama, Rabu, (28/5/2025).

Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen jangka panjang Pemkot Probolinggo dalam menjamin keadilan dalam perdagangan serta memastikan bahwa alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) digunakan sesuai standar yang berlaku.

Pelaksanaan tera ulang dipantau secara langsung oleh Wali Kota Probolinggo, dr. H. Aminuddin, Sp.OG.(K), M.Kes., bersama Dandim 0820/Probolinggo Letkol Arh Iwan Hermaya, serta jajaran Forkopimda.

Hasil peninjauan menunjukkan bahwa seluruh UTTP yang diuji, baik milik pedagang pasar tradisional maupun fasilitas pengisian elpiji, dalam kondisi layak dan tidak ditemukan pelanggaran atau indikasi kecurangan.

BACA JUGA  Pasiter Kodim Probolinggo Pimpin Bin Komsos Cegah Radikalisme-Separatisme

Menurut Sekretaris Daerah Kota Probolinggo, drg. Ninik Ira Wibawati, MQIH, yang juga bertindak sebagai penanggung jawab kegiatan, sidang tera ulang ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bagian penting dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap ekosistem perdagangan yang sehat dan adil.

“Kegiatan ini menjadi bukti nyata pemerintah hadir dalam melindungi hak-hak konsumen serta memberikan kepastian hukum dalam transaksi jual beli,” ujar drg. Ninik.

Kegiatan sidang tera ulang merupakan kewajiban yang harus dipenuhi secara berkala oleh setiap pemilik UTTP. Hal ini sesuai dengan amanat undang-undang dan bertujuan untuk mencegah kerugian konsumen akibat penggunaan alat ukur yang tidak sesuai standar.

Dengan adanya pengawasan dan pemeriksaan rutin seperti ini, Pemerintah Kota Probolinggo berharap dapat menciptakan lingkungan perdagangan yang transparan, akurat, dan profesional, baik di pasar tradisional maupun sektor industri lainnya seperti distribusi LPG.(ACZ/04)