Pemprov DKI Keluarkan Aturan Operasional Usaha Tempat Hiburan Selama Ramadan

Avatar photo
Pemprov DKI Keluarkan Aturan Operasional Usaha Tempat Hiburan Selama Ramadan
Ilustrasi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan ketentuan khusus terkait operasional usaha tempat hiburan selama bulan Ramadan hingga Idul Fitri 1447 Hijriah. Aturan ini mengatur penutupan sementara, pembatasan jam operasional, serta larangan aktivitas tertentu guna menjaga ketertiban dan menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat.

Dalam kebijakan tersebut, sejumlah jenis usaha pariwisata, seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual dan/atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar, diwajibkan tutup mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Lebaran.

Namun, terdapat pengecualian bagi usaha yang berlokasi di hotel berbintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu. Pengecualian ini berlaku dengan syarat lokasi usaha tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.

BACA JUGA  141 Guru Honorer di Jakarta yang Terkena PHK Sudah Kembali Mengajar

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata, mengatakan, bagi usaha yang tetap diizinkan beroperasi, jam operasional dibatasi pada pukul 20.30 hingga 01.30 WIB. Selain itu, pelaku usaha wajib melakukan proses tutup buku atau closed bill paling lambat satu jam sebelum waktu operasional berakhir.

Pengaturan penutupan juga diberlakukan pada hari-hari tertentu, yakni hari pertama Ramadhan, malam Nuzulul Quran, malam takbiran, serta hari pertama dan kedua Idul Fitri. Pada waktu-waktu tersebut, sejumlah usaha pariwisata tetap diwajibkan menghentikan kegiatan operasionalnya.

Pemprov DKI Jakarta juga melarang pelaku usaha menampilkan konten pornografi, pornoaksi, dan erotisme, serta menyediakan perjudian atau narkotika. Selain itu, kegiatan usaha tidak boleh menimbulkan gangguan terhadap ketertiban dan kenyamanan lingkungan sekitar.

BACA JUGA  Kapolda Metro Jaya: Dilarang Main Petasan Selama Ramadhan!

“Aturan ini merupakan penyesuaian agar kegiatan usaha tetap dapat berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan dan menjaga suasana kondusif selama Ramadhan,” kata Andhika dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (18/2).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1447 H/2026 M.

Pemerintah daerah menyatakan kebijakan ini disusun dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian sektor pariwisata Jakarta yang menunjukkan tren positif, sekaligus menjaga ketertiban umum di ibu kota.(Paulina/01)