Berita  

Pemprov DKI Sebut Lahan KSB Dalam Kajian Untuk Pengalihan Aset

Dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta menyebutkan lahan Kampung Susun Bayam (KSB) di Jakarta Utara saat ini masih dalam kajian untuk proses pengalihan aset atau inbreng.

“Itu sudah diajukan ke DPRD DKI dan DPRD DKI belum bisa meyakini makanya kami kaji (inbreng) lagi,” kata Kepala Bidang Usaha Infrastruktur BP BUMD DKI Budi Purnama di Jakarta, Senin (20/2/2023).

Ada pun pengalihan aset tersebut dari Dinas Pemuda dan Olahraga DKI selaku pemilik lahan kepada BUMD DKI, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) yang membangun KSB.

Pihaknya belum bisa memastikan kapan proses pengalihan aset rampung karena dalam kajian Jakpro.

Menurut dia, pengajuan inbreng dilakukan pada 2019 bersamaan dengan proses pembangunan Jakarta International Stadiun (JIS) yang menjadi satu kesatuan wilayah dengan KSB tersebut.

BACA JUGA  Polisi Antisipasi Gangster Bersenjata Tajam di Pasar Rebo

Ada pun kajian saat ini, kata dia, salah satunya menyangkut konsep dari keseluruhan kawasan KSB hingga JIS sehingga DPRD DKI meminta kajiannya agar diperdalam karena inbreng harus mendapat persetujuan dari dewan di Kebon Sirih tersebut.

“Nanti konsepnya mau seperti apa, itu kan bukan Kampung Bayam saja, secara total (termasuk JIS),” katanya.

Dia menjelaskan meski dalam satu kawasan, JIS dan KSB berbeda karena JIS terkait sewa putus sedangkan KSB sebagai hunian sehingga perlu diatur dengan tarif yang disepakati.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Jakpro Syachrial Syarif mengatakan kajian itu menyangkut legalitas pengelolaan.

“Kami perlu legalitas misalnya, kalau kami menyewa satu ruangan, bolehkah kami menyewakan lagi ke orang lain? Itu analoginya. Itu yang sedang kami proses, sedang kami tunggu bagaimana legalitasnya,” katanya.

BACA JUGA  Legislator Desak Pemprov DKI Bayar Upah PJLP dan Guru Honor sesuai UMP

Pihaknya juga menginginkan adanya pengaturan terkait hunian tersebut yakni ada yang komersial dan tidak komersial.

Apabila tidak komersial, maka tarif sewa akan menyesuaikan dengan Peraturan Gubernur DKI Nomor 55 tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.

“Kami masih berdiskusi dengan Pemprov DKI mengenai legalitas pengelolaan KSB,” katanya.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 55 tahun 2018, tarif rusun sewa dengan bangunan blok maksimal lima lantai, untuk kategori terprogram tarif paling tinggi Rp372 ribu per bulan untuk tipe 30.

Sedangkan untuk tipe 36 tarifnya per bulan mencapai Rp394 ribu untuk kategori terprogram.

Kampung Susun Bayam itu memiliki tiga menara (tower) empat lantai dengan total hunian mencapai 138 unit.

BACA JUGA  Polres Jember Beri Perlindungan Hukum dan Solusi KTD

Sementara itu, jumlah warga terdampak pembangunan JIS mencapai 77 kepala keluarga (KK) yang saat ini menunggu kepastian kampung itu untuk dapat dihuni setelah diresmikan pada Oktober 2022.(03/Ant)

Tinggalkan Balasan