JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyiapkan tiga strategi dan 75 rencana aksi pengendalian polusi udara di wilayah DKI Jakarta. Tiga strategi dan 75 rencana aksi dimuat dalam strategi pengendalian pencemaran udara (SPPU).
Serangkaian strategi ini akan digunakan dalam pelaksanaannya peningkatan tata kelola pengendalian pencemaran udara dan pengurangan emisi pencemar udara dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak di DKI Jakarta.
Perancangan strategi ini merupakan amar putusan gugatan warga (citizen lawsuit) tentang polusi udara, yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 September 2021.
“Kabar baik, jawab gugatan warga, Pemprov DKI buat strategi pengendalian polusi udara,” demikian keterangan dari akun resmi Instagram @dinaslhdki, dikutip Rabu (28/9/2022).
Dalam unggahan tersebut, Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto menyatakan sumber utama polusi udara di Jakarta adalah transportasi dan kegiatan industri. Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan penurunan 41 persen polutan berbahaya pada 2030.
“SPPU akan menjadi panduan bagi Pemprov DKI Jakarta selama delapan tahun ke depan hingga 2030,” kata Asep.
Asep menyampaikan tiga strategi itu antara lain, peningkatan tata kelola pengendalian pencemaran udara, pengurangan emisi pencemar udara dari sumber bergerak, dan pengurangan emisi pencemar udara dari sumber tidak bergerak.
Rencananya tiga strategi dan 75 rencana aksi itu akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) terkait strategi pengendalian pencemaran udara yang saat ini sedang tahap finalisasi.
Pada 2030, dengan adanya SPPU ini ditargetkan dapat mengurangi polutan PM 10 menurun 56 persen, PM 2,5 menurun 41 persen, BC menurun 41 persen, NOx menurun 34 persen, SO2 menurun 16 persen, dan CO menurun 40 persen.(red)