Bali  

Penanganan Kasus WNA Bermasalah di Imigrasi Ngurah Rai

Penanganan Kasus WNA Bermasalah di Imigrasi Ngurah Rai
Kantor Imigrasi Ngurah Rai menyampaikan hasil penegakan hukum keimigrasian dan perkembangan penanganan kasus warga negara asing (WNA) selama kurun waktu Januari-Juni 2024.

BADUNG-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menyampaikan hasil penegakan hukum keimigrasian dan perkembangan penanganan kasus warga negara asing (WNA) selama kurun waktu Januari-Juni 2024.

Berdasarkan siaran pers yang diterima Selasa (23/7/2024), Imigrasi Ngurah Rai Bali melakukan pro justitia terhadap delapan WNA. Ketujuh WNA tersebut di antaranya berasal dari Nigeria berinisial CSN (31), AMC (40), FCU (22), GCC (29), OKC (33), SMO (36), dan EOF (34). Kemudian satu WNA asal Ghana berinisial AA (34).

Penindakan terhadap kedelapan WNA tersebut berawal dari pengaduan masyarakat yang masuk melalui media sosial resmi Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) kemudian melakukan operasi pengawasan keimigrasian di sebuah penginapan di wilayah Kuta pada 28 Mei 2024.

Dalam operasi ini tim Inteldakim mengamankan tiga pria asal Nigeria berinisial ACP (23), EOF (33), dan OIC (35). Ketiga WNA tersebut langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, satu WNA tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga WNA tersebut, kemudian dilakukan pengembangan dan dilakukan operasi kedua di sebuah perumahan di wilayah Denpasar Barat pada 29 Mei 2024.

BACA JUGA  Dana Hibah Rp 6,3 Miliar Diselidik Polisi, Kelian Adat Babakan Kawan Gelar Upacara Sumpah

Dalam operasi kedua ini Tim Inteldakim mengamankan 21 WNA (19 WN Nigeria, 1 WN Ghana dan 1 WN Tanzania) karena pelanggaran izin tinggal keimigrasian (overstay). Tujuh WNA tersebut di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan (paspor).

Dari total 24 WNA yang diamankan oleh Imigrasi Ngurah Rai tersebut, tujuh WNA sudah dilakukan deportasi, 9 orang dilimpahkan ke Rudenim, dan 8 orang dilakukan pro justitia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedelapan WNA tersebut telah melanggar pasal 71 huruf b UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni “Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan keimigrasian”.

Dimana ketentuan pidana keimigrasiannya tercantum pada pasal 116 yakni “Setiap orang asing yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25.000.000.

BACA JUGA  Imigrasi Ngurah Rai Berhasil Tangkap Buronan Interpol Asal Rusia

Dari delapan WNA yang sedang menjalani proses pro justitia, satu WNA berinisial EOF telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada 9 Juli 2024 dengan hukuman pidana denda sebesar Rp20.000.000,- subsider pidana kurungan selama dua bulan.

Sedangkan untuk tujuh WNA lainnya berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung untuk proses selanjutnya.

Selain kasus tersebut, saat ini Kantor Imigrasi Ngurah Rai juga sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap 10 WNA asal Tiongkok yang diamankan pada operasi pengawasan keimigrasian di Kuta Selatan pada Kamis (11/7/2024).

Kesepuluh WNA berinisial CW (38), WM (39), JA (22), XW (36), JW (33), ZL (32), XZ (27), XT (28), ZW (26), dan YL (35) tersebut diamankan atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal. Dalam operasi tersebut, tim juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa komputer/laptop serta handphone.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan yang diperuntukkan untuk bisnis (Indeks C2), namun kegiatan yang dilakukan pada villa tersebut tidak sesuai dengan visa yang dimiliki.

BACA JUGA  Polsek Kuta Bersinergi Ingatkan Masyarakat Disiplin Prokes

Saat ini 10 WNA tersebut dikenakan pendetensian, satu orang didetensi pada ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai dan 9 orang di detensi p ada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

Setelah selesai dilakukan pemeriksaan, kesepuluh WNA tersebut akan kenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian serta akan kami usulkan untuk masuk dalam daftar tangkal.

Terkait capaian kinerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai di bidang pengawasan dan penindakan keimigrasian selama kurun waktu Januari-Juni 2024, sebanyak 66 orang telah dideportasi, 89 didetensi dan 52 WNA dilakukan penangkalan.(One/01)