Hemmen
Hukum  

Banyak WNA Dideportasi dari Bali, Ternyata Begini Prosesnya

Kabid Inteldakim Ngurah Rai, Gilang Danurdara dan Kasi Intel, Jerry Prima
Kabid Inteldakim Ngurah Rai, Gilang Danurdara dan Kasi Intel, Jerry Prima (Foto: One SP)

BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Gilang Danurdara, menjelaskan soal proses deportasi bagi warga negara asing (WNA) yang terbukti melanggar aturan hukum di Indonesia.

“Cukup panjang prosesnya sebelum seorang WNA dideportasi. Jadi tidak serta main deportasi. Memiliki beberapa tahapan, termasuk jadwal penerbangan menjadi pertimbangan kami dalam menjadwalkan pemulangan WNA bermasalah ke negara asal,” ucap Gilang kepada Sudutpandang.id, Senin (8/5/2023).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Gilang mengatakan, tindakan tegas hingga pendeportasian bagi WNA dilakukan berawal dari adanya dugaan pelanggaran. Pihaknya menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan aturan dalam UU Keimigrasian.

“Kalau laporan dari masyarakat itu biasanya kita cari dulu, kita lakukan penyelidikan dulu apa sih yang menjadi permasalahan WNA tersebut, kita lidik, kalau ada penemuan kasus, baru diambil.  Itupun harus melalui rapat internal kantor imigrasi demi melakukan tindakan yang sesuai dengan perundang- undangan keimigrasian,” jelasnya.

“Baru kita lakukan penangkapan, namun kalau orang tersebut kooperatif kita lakukan pendekatan humanis seperti kita ambil dulu paspornya, terus kita minta datang ke kantor esok harinya. Tapi bila tidak kooperatif atau tidak bisa menunjukan paspor ya kita paksa untuk ikut langsung ke kantor,” sambung Gilang.

BACA JUGA  Sidang Etik Firli Bahuri, Ditunda Dewas KPK

Setelah itu, lanjutnya, akan dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Bila terbukti melanggar maka akan dilakukan pendeportasian.

“Proses pemeriksaan juga tidak lepas dari para saksi, kita mintakan keterangan untuk meyakinkan imigrasi didalam melakukan tindakan. Orang asing yang terbukti melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan atau mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, maka dapat dideportasi,” terangnya.

Gilang kembali mengatakan, selama menunggu pelaksanaan pendeportasian, orang asing akan ditempatkan di ruang detensi imigrasi terlebih dahulu.  Ruang Detensi Imigrasi merupakan tempat penampungan sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).

Orang asing dapat ditempatkan di ruang detensi imigrasi paling lama 30 hari. Jika WNA membutuhkan waktu lebih lama untuk proses deportasinya, Ia dapat ditempatkan di rumah detensi imigrasi yang merupakan unit pelaksana teknis (UPT) keimigrasian tersendiri, terpisah dari kantor imigrasi.

BACA JUGA  Setelah Imigrasi, Romi Yudianto Dikabarkan Sasar UPT Pemasyarakatan

“Adapun biaya yang timbul akibat tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi, akan dibebankan kepada penjamin WNA, sebagaimana tercantum dalam Pasal 63 UU Keimigrasian Ayat (3). Namun jika orang asing tidak memiliki penjamin, maka biaya dibebankan langsung kepada orang asing tersebut. Apabila ia tidak mampu, maka biaya dibebankan kepada keluarga. Jika keluarganya juga tidak mampu, maka biaya deportasi dibebankan kepada perwakilan negaranya,” tambah Gilang.

Ia mengungkapkan kendala saat akan mendeportasi WNA. Salah satunya soal tiket dan jadwal penerbangan.

“Mencari tiket kepulangan, kadang karena tidak ada pesawat direct kami harus menyusun jadwal kepulangannya supaya bisa sampai ke negaranya dan tidak terlalu banyak transitnya,” ungkapnya.

Kendati demikian, tidak semua WNA yang didatangkan ke imigrasi untuk diperiksa dideportasi. Banyak juga yang hanya diberikan edukasi karena pelanggaran yang dibuat tidak harus berujung pada pendeportasian.

BACA JUGA  Kejari Jaktim Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana yang Sudah Inkrah

“Sebelum dilakukan deportasi, pihak imigrasi akan mengirimkan surat kepada kedutaan atau negara asal turis tersebut. Tujuannya adalah untuk menjaga hubungan antar negara. Bahwa itu memang wajib, kita kasih tahu kalau warga negaranya akan kita deportasi. Dan itu dilakukan sebelum yang bersangkutan kita deportasi. Kita kasih tahu. Demi menjaga hubungan antar negara tetap baik. Jadi tidak main deportasi saja, harus melewati prosedur sesuai dengan aturan keimigrasian,” pungkasnya.(One/01)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan