JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Permohonan penangguhan penahanan terhadap Vadel Alfajar Badjideh, yang diajukan oleh pihak keluarga, secara resmi ditolak oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Humas Polres Jaksel, AKP Nurma Dewi, pada Senin (14/4/2025).
Menurut Nurma, meskipun keluarga Vadel telah mengajukan permintaan restorative justice (RJ), serta penangguhan penahanan, penyidik menolak permohonan tersebut setelah mempertimbangkan sejumlah aspek.
“Benar, keluarga sudah menyampaikan permohonan restorative justice untuk Vadel. Namun untuk RJ dan penangguhan penahanan, penyidik tidak mengabulkannya. Semua berdasarkan pertimbangan objektif penyidik,” ujar AKP Nurma kepada awak media.
Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut telah melalui proses evaluasi internal dan bukan tanpa alasan. Penyidik memiliki parameter tertentu dalam menentukan layak atau tidaknya seorang tersangka mendapatkan penangguhan.
Lebih lanjut, AKP Nurma menegaskan bahwa proses hukum terhadap Vadel akan terus berjalan sesuai prosedur. Pihaknya memastikan bahwa sebelum batas waktu 60 hari masa penahanan berakhir, berkas perkara Vadel akan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk memasuki tahap persidangan.
“Kami bekerja sesuai batas waktu hukum yang berlaku. Sebelum 60 hari, berkas dan tersangka harus diserahkan ke pihak Kejaksaan agar proses pengadilan dapat segera dilakukan,” imbuhnya.
Selain membahas penahanan, Nurma juga mengonfirmasi adanya pergantian kuasa hukum dari pihak Vadel Badjideh. Hal ini disampaikan langsung oleh keluarga dan dinilai sebagai hak mutlak dari pihak tersangka.
“Benar, pihak keluarga telah memberitahu kami terkait pergantian pengacara. Itu merupakan hak pribadi dari saudara V untuk menentukan siapa yang mendampingi dia secara hukum,” pungkasnya.(04).