Penasihat Hukum Bantah Kedy Afandi Terima Gratifikasi

Penasihat Hukum Bantah Kedy Afandi Terima Gratifikasi
Tim Penasihat Hukum Kedy Afandi dari 'Law Firm Frandonal Lumban Gaol & Partner" di Pengadilan Tipikor Semarang.(Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kedy Afandi terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi melalui penasihat hukumnya Frandonal Lumban Gaol membantah kliennya menerima gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara, Jawa Tengah, pada tahun 2017-2018.

Advokat dari “Law Firm Frandonal Lumban Gaol & Partner” itu menyebut, kliennya Kedy Afandi adalah seorang wiraswasta yang membuka usaha toko bahan bangunan. Bukan pejabat pemerintah.

Ucapan Selamat Idul Fitri MAHASI

“Bagaimana ceritanya seorang swasta dapat diadili gratifikasi dengan pengaturan proyek. Hal yang tidak mungkin seorang swasta dapat menerima gratifikasi. Apa kewenangannya?. Tidak ada kewenangan swasta untuk menerima gratifikasi” ujar Frandonal dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Frandonal menyatakan, kalaupun Kedy Afandi menerima dana, itu bukan gratifikasi namanya. Murni bisnis, tidak ada hubungannya dengan gratifikasi.

Ia mengatakan, pelelangan proyek dan penentuan pemenang adalah tanggungjawab Kelompok Kerja (Pokja).

BACA JUGA  Meriahkan Akhir Semester, SMP Negeri 4 Pasuruan gelar Class Meeting

“Tetapi yang jadi tersangka justru dari pihak swasta. Justru diduga ini adanya keterlibatan dari pokja dan lain sebagainya. Tetapi satu pun pejabat publik dalam hal ini, di Dinas Kabupaten Banjarnegara ini tidak ada yang nyangkut selain klien kami, ada apa? Itu yang kami pertanyakan,” katanya heran.

Ia mengungkapkan, kliennya pernah mengerjakan proyek konstruksi di lingkungan Pemkab Banjarnegara dengan cara pinjam bendera.

“Tetapi yang menjadi pertanyaan, apakah merupakan sebuah kesalahan untuk pinjam bendera?. Hal yang biasa dalam dunia konstruksi. Yang punya perusahaan juga tidak diadili,” katanya.

Frandonal berharap dalam Majelis Hakim dapat bersikap objektif dengan melihat fakta-fakta persidangan dalam memutus perkara ini.

“Kami masih percaya dengan sistem penegakan hukum di Indonesia. Termasuk majelis hakim dalam yang menangani perkara tersebut,” ujarnya didampingi Ahmad Hamdani Nasution.

Terkait bantahan atas tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penasihat Hukum dari kantor hukum Frandonal Lumban Gaol & Partner dengan tim Donal Marbun, SH., MH, Ahmad Hamdani Nasution, SH, Dimas Hengki Surya A.S.C., SH, Assayuti Lubis, SH, Erik Sibarani, SH akan mengajukan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Semarang pada 25 April 2025 mendatang.

BACA JUGA  Dinas Pendidikan Kaur akan Tetapkan Dua Peninggalan Sejarah sebagai Cagar Budaya

Tuntutan JPU 

Dalam perkara ini, JPU menuntut terdakwa Kedy Afandi dengan hukuman pidana 4 tahun 4 bulan penjara. Terdakwa juga dituntut denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, JPU Wawan Yunarto juga menuntut pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp.12.730.039.843 subsider 1 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU di hadapan Majelis Hakim pimpinan Kukuh Kalinggo dengan anggota Rudi dan Anggraeni di Pengadilan Tipikor Semarang pada Rabu (16/4/2025).

JPU menjerat terdakwa pada dakwaan kesatu dengan Pasal 12 huruf (i) jo. Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo. 55 ayat (1) kesatu KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua Pasal 12B Jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA  Tak Bawa Surat Rapid Test, Mobil Plat B yang Mau ke Puncak Diminta Putar Balik

Kemudian dakwaan ketiga, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo. Pasal 55 ayat (1) kesatu Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.(tim)