Penegakan Hukum di Kopkar TPK Koja Jadi Panglima Tertinggi

TPK koja
Penegakan Hukum di Kopkar TPK Koja Jadi Panglima Tertinggi (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Penegakan hukum menjadi landasan utama dalam menjamin integritas dan profesionalisme pengelolaan koperasi pekerja. Hal ini ditegaskan oleh Kuasa Hukum Koperasi Karyawan (Kopkar) TPK Koja, Masykur Isnan, S.H. dari kantor hukum Masykur Isnan & Partners, dalam menanggapi dugaan penyalahgunaan fasilitas koperasi oleh mantan pengurus berinisial RRL.

Dalam keterangannya, Masykur menyampaikan bahwa tindakan hukum yang diambil Kopkar TPK Koja adalah bentuk komitmen menjaga akuntabilitas, transparansi, dan prinsip kehati-hatian dalam tata kelola koperasi yang berada di lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan bahwa RRL, yang menjabat sebagai Ketua III Kopkar TPK Koja periode 2020–2023, menggunakan fasilitas koperasi di luar batas kewenangannya. Tindakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan tujuan koperasi dan telah menimbulkan kerugian materiil yang signifikan.

BACA JUGA  Sebelum 16 Oktober, Anies Diminta Datangi Bambu Apus

Sebagai langkah perlindungan terhadap aset koperasi dan bentuk tanggung jawab pengurus, gugatan hukum pun dilayangkan.

Proses hukum telah berjalan hingga tingkat kasasi. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2529 K/PDT/2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) per 14 Juli 2025, RRL diwajibkan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp240.974.999 secara tunai kepada Koperasi TPK Koja.

Putusan ini memperkuat keputusan sebelumnya dari pengadilan Negeri Bekasi (No. 202/Pdt.G/2024/PN.Bks, 24 Oktober 2024) dan pengadilan Tinggi Bandung (No. 794/Pdt/2024/PT.Bdg, 7 Januari 2025)

Ketiga putusan menyatakan bahwa tindakan RRL memenuhi unsur perbuatan melawan hukum dan mewajibkan pihak bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan kerugian yang ditimbulkan kepada pengurus serta anggota koperasi.

BACA JUGA  Bupati Asahan Pimpin Apel Gabungan Bulan April 2024

Masykur Isnan juga menyerukan kepada KSO TPK Koja untuk bersikap tegas dan objektif dalam menanggapi kasus ini. Ia berharap manajemen memberikan sanksi terhadap oknum yang terbukti tidak menjunjung etika kerja, melanggar hukum, dan tidak menunjukkan integritas sebagai bagian dari organisasi koperasi pekerja.

“Penegakan hukum di koperasi tidak boleh setengah hati. Koperasi adalah wadah ekonomi yang berbasis kepercayaan, dan itu harus dijaga dengan ketat,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum dalam koperasi sebagai pilar tata kelola yang sehat dan berkelanjutan. Dengan adanya kepastian hukum, koperasi dapat menjalankan peran strategis dalam pemberdayaan ekonomi anggota tanpa terganggu oleh konflik internal atau penyalahgunaan wewenang.(PR/04)