Begitu juga apabila WP OP UMKM tersebut lebih memilih untuk meningkatkan saving. Pengertian saving sangat luas, bukan hanya diartikan menabung di bank saja, tetapi juga dengan membeli saham, obligasi, dan surat-surat berharga lainnya, maka penerimaan negara dari pajak atas capital market akan meningkat.
Dengan meningkatnya konsumsi (yang berarti ada peningkatan demand), maka produsen akan merespon dengan meningkatkan produksi (supply).
Implikasi peningkatan produksi ini adalah kenaikan potensi penerimaan negara dari pajak-pajak yang dikenakan atas pembelian bahan baku/direct material, pajak atas penghasilan yang diterima oleh buruh langsung/direct labor, dan pajak-pajak yang terkait dengan pengeluaran/pembelian factory overhead (Rosdiana & Irianto, 2012).
Di samping itu, juga terbuka untuk memperoleh laba yang lebih besar (dengan meningkatnya penjualan), sehingga penerimaan corporate income tax juga akan meningkat (Rosdiana & Irianto, 2012).
Meningkatnya produksi juga akan meningkatkan penerimaan pajak dari pengeluaran-pengeluaran operasional perusahaan (misalnya administrative dan operational expenses), misalnya PPN atas biaya iklan, sewa, dan jasa-jasa (Rosdiana & Irianto, 2012).
Kebijakan yang menjadi ‘terobosan terbaru’ bagi pemerintah tersebut, diharapkan dapat menyelamatkan keberlangsungan industri UMKM agar dapat mempercepat pembangunan ekonomi negara di masa pemulihan pascapandemi Covid-19.
*Safina Aulia Sulistianingtyas adalah Mahasiswi Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) Universitas Indonesia (UI).