JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sengketa arbitrase terutama menyangkut perdagangan perlu diketahui publik dan tidak banyak pengacara di Indonesia memiliki pengetahuan tentang itu.
Pandangan tersebut disampaikan Pengacara senior Prof. Dr. OC Kaligis, saat menggelar lokakarya arbitrase di kantornya Perkantoran Majapahit Jakarta Pusat, Jumat (7/3/2025).
OC Kaligis menuturkan, lokakarya arbitrase ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada advokat muda terkait permasalahan arbitrase.
Lokakarya yang mengusung tema “Tantangan dan Solusi Sengketa Arbitrase di Indonesia” diselenggarakan di Perkantoran dihadiri pengacara arbitrase Aziz Tayabali Samiwala dari Singapura.
“Sebagai pengacara tentu perlu ada pemahaman bahwa keberadaan arbitrase dapat menjadi solusi dan tidak hanya dilakukan oleh pengacara di Singapura atau negara asing lainnya,” terang advokat yang sudah berpraktik puluhan tahun di Indonesia dan luar negeri itu.
Untuk diketahui Kaligis merupakan pengacara arbitrase internasional dan telah beberapa kali mengurus sengketa dagang klien hingga ke mancanegara.
“Saya telah menulis tiga buku tentang arbitrasi maka kadang warga negara asing mempercayai untuk menanggani berbagai sengketa baik di pengadilan maupun melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), ” ucap akademisi yang sampai saat ini masih aktif menulis buku.
BANI adalah suatu badan yang dibentuk Pemerintah Indonesia guna penegakan hukum dalam penyelesaian sengketa atau beda pendapat yang terjadi di berbagai sektor perdagangan, industri dan keuangan.
“Namun bidang sengketa itu di antaranya antaranya korporasi, asuransi, hak kekayaan intelektual, konstruksi, lingkungan, waralaba dan keuangan dan lainnya dalam lingkup peraturan perundang-undangan dan kebiasaan internasional,” paparnya.
Dalam lokakarya ini, Kaligis mengandeng Bali Internasional Arbitration and Mediation Centre (BIAMC). Ada tiga lembaga arbitrase di dunia seperti BANI (Indonesia), NAI (Belanda) dan SIAC (Singapura).(um)