JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Terdakwa Rafael Alun akan tetap menjalani hukuman 14 tahun penjara atas kasus gratifikasi dan tindak pidana pencurian uang (TPPU).
Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta beberapa waktu lalu.
Hukuman Rafael Alun sama dengan vonis yang dibacakan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 8 Januari 2024 lalu.
Kuasa hukum Rafael Alun, Junaedi Sabih mengaku belum bisa memastikan akan mengajukan kasasi atau tidak. Sebab dia mengaku belum menerima salinan lengkap putusan banding tersebut.
Diketahui, mantan pejabat Direktoral Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tersebut tetap divonis 14 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 500 juta.
Putusan tersebut tertulis dalam putusan banding Rafael Alun yang disampaikan dalam putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000,00, jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan,” bunyi putusan yang diunduh dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, dikutip Minggu (17/3).
Selain itu, pengadilan tinggi Jakarta juga menyebutkan bahwa Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan kesatu, dua, dan tiga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhi vonis terhadap terdakwa Rafael Alun dengan hukuman 14 tahun penjara serta membayar denda Rp 500 Juta.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun tersebut di atas dengan pidana penjara selama 14 tahun serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata hakim ketua Suparman Nyompa saat membaca amar putusan, Senin, 8 Januari 2024 lalu.
Selain itu, Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 10 miliar. (05)