Pengakuan Tersangka yang Habisi Wanita Asal Batam Saat Malam Tahun Baru di Denpasar

RAPB, pelaku pembunuhan mengakui perbuatannya kepada Kapolesta Denpasar Kombes Pol Bambang Yogo Pamungkas saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Jumat (6/1/2023) Foto:Istimewa

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Pemuda berinisial RAPB (26), pelaku yang menghabisi AS (26), wanita asal Batam di Denpasar pada Sabtu (31/12/2022) lalu, mengaku hanya ingin menguasai barang milik korban.

“Pelaku sengaja melakukan tindak pidana pencurian dan pembunuhan dan pelaku sengaja mencari korban melalui aplikasi MiChat dan ingin menguasai barang dari korban yang menjadi sasarannya,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (6/1/2023).

Kemenkumham Bali

Kapolresta menjelaskan awalnya pelaku mendatangi TKP dengan berjalan kaki dan setelah selesai melakukan hubungan badan korban berniat memiliki barang korban berupa HP merk IPhone 2 buah dan uang korban.

“Dari awal pelaku memang berencana untuk mengambil barang korban dengan berbekal belajar dari YouTube, pelaku kemudian mempraktikkan cara membuat korban pingsan dengan melilitkan kabel,” ungkapnya.

“Namun, ia tak menyangka bahwa korban malah meninggal dunia. Hasil visum juga menunjukkan bahwa penyebab korban meninggal dunia adalah karena lilitan kabel tetapi sebelum itu pelaku juga sempat mencekik dan membenturkan kepala korban ke tembok,” sambungnya didampingi Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Made Teja Dwi Permana dan Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat,

Di hadapan wartawan, RAPB membenarkan perbuatannya. Sejak awal ia hanya ingin menguasai barang milik korban.

“Saya hanya ingin biaya makan dan untuk hidup sehari-hari,” kata pemuda asal Blitar, Jawa Timur ini.

Pelaku berhasil diamankan petugas gabungan Polresta Denpasar di Jalan Serma Gede, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat pada Senin (2/1/2023) malam.

Pelaku ditangkap selang dua hari setelah jasad korban ditemukan terlilit kabel roll sepanjang 10 meter di kamar kos Jalan Tukad Batanghari I, Kecamatan Denpasar Selatan.

“Pelaku kita berikan tindakan tegas terukur (tembak)” tegas Kombes Pol Bambang Yogo Pamungkas.

Ia menyebut, korban diketahui sebelumnya sempat melahirkan pada Oktober 2022 dan saat ini bayinya berusia 3 bulan.

“Terhadap perbuatan pelaku, kami disangkakan pasal 338  dan pasal 365 ayat 3 KUHP, dengan ancaman selama 15 tahun penjara,” pungkas mantan Kapolres Sukoharjo ini. (One/01)

Tinggalkan Balasan