JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pemerintah Kota Jakarta Barat menyebut seluruh pengusaha hiburan malam di wilayahnya sudah mematuhi ketentuan untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadhan seperti dituangkan dalam peraturan daerah.
Menurut Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat, Dedi Sumardi dari pemeriksaan lapangan terhadap 46 tempat hiburan malam dalam beberapa hari belakangan ini, pihaknya tidak menemukan ada yang beroperasi.
“Semua tempat usaha baik itu diskotek, bar/ rumah minum, rumah pijat, dan mandi uap mengikuti aturan, yaitu tutup. Dan pemantauan akan terus dilakukan selama Ramadan hingga Idul Fitri, ” kata Dedi di Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Dedi mengatakan tempat hiburan malam itu tersebar di beberapa wilayah seperti kecamatan Taman Sari dan Kalideres.
Dalam pelaksanaannya, petugas Parekraf didampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan sidak secara acak tempat-tempat yang sebelumnya telah dilaporkan masyarakat.
Jika ditemukan ada yang melanggar, pihaknya akan memberikan sanksi berupa teguran hingga penutupan tempat usaha.
Dengan upaya pemantauan tersebut, dia berharap aktivitas usaha tempat hiburan malam bisa diredam selama bulan Ramadhan.
Sebelumnya, larangan beroperasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata Ekonomi dan Kreatif DKI Jakarta nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.
Berdasarkan surat edaran yang diterima, larangan beroperasi selama bulan Ramadan berlaku pada jenis usaha yang berdiri sendiri atau tidak bergabung dengan usaha lain seperti hotel bintang empat dan bintang lima.
Pemerintah juga mengatur jam operasional tempat hiburan malam yang bergabung dengan hotel bintang empat dan bintang lima. Berikut daftar aturannya;
Kelab malam buka dari 20.30 WIB sampai 24.00 WIB;
1. Diskotek buka dari 20.30 WIB sampai 24.00;
2. Mandi uap buka dari 11.00 WIB hingga 22.00 WIB;
3. Rumah pijat buka dari 11.00 WIB sampai 23.00 WIB;
4. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa buka mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB;
5. Bar/ rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB;
6. Bar/ rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya sebagaimana dimaksud pada butir pertama sampai lima;
7. Usaha karaoke eksekutif beroperasi pukul 20.30 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB, sedangkan untuk usaha karaoke keluarga dapat menyelenggarakan kegiatan selama bulan Ramadan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.(03/Ant)