Tri Indroyono

Penjelasan Barron Ichsan Soal Adanya WNA Buka Praktik Kesehatan di Bali

Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan (Foto: Istimewa)

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan angkat bicara soal dugaan adanya praktik kesehatan ilegal yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) di Pulau Dewata.

Dugaan adanya praktik kesehatan ilegal itu seperti yang diungkapkan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Prof. Wimpie Pangkahila, belum lama ini.

Kemenkumham Bali

Barron Ickhan mengatakan, kekhawatiran Prof. Wempie merupakan kekhawatiran bersama. Pihaknya senantiasa berkomitmen menindak WNA jika terbukti melanggar aturan keimigrasiaan.

“Jajaran imigrasi langsung melakukan penelusuran melalui media sosial dan turun ke lapangan guna menyelidiki dokter WNA yang buka praktik ilegal di Bali sesuai informasi dari Prof. Wimpie. Berdasarkan penelusuran, dan melakukan penyelidikan di beberapa lokasi tidak ditemukan dokter WNA yang membuka praktek ilegal di Bali,” ungkap Barron Ichsan kepada Sudutpandang.id, Kamis (27/4/2023).

BACA JUGA  Peduli di Masa Pandemi, Kapolres Buleleng Berbagi ke Penyandang Disabilitas

Ia menegaskan, bila ada WNA yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal pihaknya akan menindak tegas sesuai aturan.

“Misalnya dia ke sini gunakan visa wisata, kemudian dia kerja di sini apalagi jadi dokter itu jelas-jelas salah,” katanya.

“Jujur saja kita sudah jalan juga, sudah kita telusuri yang kita temukan itu bukan sebagai terapis atau sebagai dokternya, tetapi sebagai PMA (Penanam Modal Asing),” sambung Barron Ichsan yang pernah menjabat Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat itu.

Selama ini. lanjutnya, pihaknya terus menyasar WNA yang menyalahgunakan izin tinggal.

“Jangankan dokter WNA yang buka praktik ilegal seperti yang dikhawatirkan, investor yang kedapatan melanggar budaya Bali pun kita dideportasi,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, dari Januari hingga April 2023 jajaran imigrasi di bawah komando Kanwil Kemenkumham Bali sudah mendeportasi sebanyak 96 orang WNA bermasalah.

BACA JUGA  Babinsa Petak Kaja Gelar Pengamanan Kegiatan Ida Sesuwunan Pura Dalem Petak

Lebih lanjut Barron mengatakan, apabila ada penemuan atau informasi dari masyarakat terhadap WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal, diharapkan untuk melaporkan hal tersebut kepada imigrasi.

“Sejauh ini seperti yang dikatakan Prof Wimpie tidak kita temukan di tempat itu. Apa ada tempat lain?, kalau misalkan ada tempat lain, boleh informasikan ke kita, tempatnya di mana?,” kata Barron.

Sebelumnya Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Udayana Denpasar, Prof. Wimpie Pangkahila menyampaikan kekhawatirannya apabila ada dokter WNA yang membuka praktik medis ataupun terapi ilegal di Bali, seperti jasa stem cell, terapi ozon, dokter umum, spesialis, bahkan jadi dokter gigi.

Prof. Wimpie mengaku hal itu menerima laporan dari beberapa teman dokter tentang praktik kesehatan oleh WNA. Mereka ini mengetahuinya dari pasien mereka yang pernah ke sana.

BACA JUGA  Warga India Jatuh dari Tebing di Nusa Penida-Bali, Ditemukan Tim SAR Meninggal

Ia menyebut praktik kesehatan oleh WNA itu dipromosikan melalui iklan di media sosial. Mereka menawarkan pengobatan terapi ozon, kecantikan, hingga steam cell.(One/Rolly)

Tinggalkan Balasan