Hemmen
Bali, Hukum  

Kanwil Kemenkumham Bali Koordinasi dengan DPMA

Kemenkumham Bali
Foto:Dok.Kanwil Kemenkumham Bali

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kanwil Kemenkumham Bali melakukan koordinasi dengan Dinas Pemajuan Masyarakat Adat (DPMA) Provinsi Bali terkait seleksi Anugerah Paralegal Justice Award bagi Kepala Desa/ Lurah sebagai Non Litigation Peacemaker dan Penghargaan Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita.

Dalam siaran pers yang diterima redaksi, Rabu (29/3/2023), pada kegiatan itu ada beberapa hal yang menjadi pembahasan. Pertama, penganugerahan Paralegal Justice Award diberikan oleh Menkumham dengan terlebih dahulu mengikuti pendidikan dan pelatihan paralegal selama 3 hari melalui Paralegal Academy.

Selanjutnya diberikan penghargaan bagi desa/kelurahan yang mendorong pertumbuhan ekonomi pada sektor investasi, pariwisata, dan lapangan kerja bagi masyarakatnya dengan Penghargaan Anubhawa Sasana Desa Jagaddhita.

Di Provinsi Bali terdapat 1493 Desa Adat. Diharapkan Kepala Desa/Lurah/Bendesa Adat segera mendaftar melalui link https://bit.ly/ParalegalJusticeAward sebelum penutupan pendaftaran pada tanggal 12 April 2023.

Kemenkuhman berupaya untuk melengkapi JDIH yang telah terkoneksi ke dalam JDIH milik DPMA.

Kemudian memberdayakan desa adat sebagai desa produktif dalam mendukung UMKM dan One Village One Brand.

Kepala DPMA Agung Kartika Jaya Saputra mewakili Majelis Desa Adat mengungkapkan, saat ini telah ada 18 produk hukum desa adat yang dihasilkan. Selain itu telah banyak pula hasil kerja dari desa adat berupa perdamaian termasuk peran pecalang adat dalam menjaga keamanan di Bali.

“Kami optimis dan siap untuk ikut serta menyukseskan program tersebut dan akan meneruskan informasi tersebut ke desa untuk mengikuti seleksi Paralegal Justice Award,” kata Agung Kartika Jaya Saputra yang pernah menjabat Karokum Pemprov Bali.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu berharap kegiatan Paralegal Justice Award ini dapat terus dilaksanakan,

“Kegiatan ini bertujuan untuk mengurangi segala bentuk kekerasan dan menemukan solusi jangka panjang terhadap permasalahan warga desanya. Kepala Desa atau Lurah harus berperan aktif dalam menekan angka kriminal dan dapat menjadi penengah bagi warga yang bersengketa,” ujar Anggiat.

Sebagai informasi, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham bersama Mahkamah Agung (MA) akan memberikan anugerah kepada kepala desa dan lurah yang dinilai menjadi panutan dan berprestasi sebagai non-litigation peacemaker.

Di Bali tidak hanya dikenal desa atau kelurahan, namun terdapat juga desa adat. Kanwil Kemenkumham Bali memandang perlu adanya keikutsertaan desa adat mengikuti paralegal peace maker. Sebagai bentuk nyata akan eksistensinya hukum adat yang dianut oleh masyarakat Bali.

Kemendagri juga mendukung dalam bentuk surat yang menerangkan agar Gubernur dan Bupati/ Wali Kota di seluruh Indonesia mendukung pelaksanaan seleksi dengan melakukan koordinasi dengan Kemenkumham. Mendorong agar kepala desa/lurah dapat mengikuti Paralegal Justice Award, serta sebagai tindaklanjut kunjungan sebelumnya.(One/01)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan