Penjelasan Kejagung soal Eksekusi Vonis Harvey Moeis

Abolisi Kasus Tom Lembong. Penjelasan Kejagung soal Eksekusi Vonis Harvey Moeis
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (Foto: istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap segera mengeksekusi vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.

“Segera, sesegera secepatnya. Ini, ‘kan, sudah clear,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Selasa (28/10).

Menurut Anang, salah satu alasan eksekusi belum dilakukan adalah karena pihak Kejagung belum menerima salinan resmi putusan Mahkamah Agung (MA).

“Kan kami nunggu salinan resminya secara lengkap,” ujarnya.

Kendati kemikian, ia memastikan bahwa Harvey Moeis saat ini masih ditahan di rumah tahanan, dan yang tersisa hanyalah proses administratif pelaksanaan eksekusi.

BACA JUGA  Enggano-Bengkulu Diguncang Gempa Bumi Magnitudo 6,8

Anang mengatakan, pelaksanaan eksekusi akan dilakukan oleh tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

“Dia masih ditahan. Enggak ada masalah. Eksekusi hanya administrasi. Posisi yang bersangkutan juga tetap ditahan,” kata Anang.

Selain itu, eksekusi terhadap aset terpidana juga menjadi bagian dari proses penegakan vonis.

Sebagai informasi, pada Senin (27/10), istri Harvey, Sandra Dewi, mencabut gugatan keberatan penyitaan asetnya dalam kasus yang sama.

Majelis Hakim menerima dan mengabulkan permohonan pencabutan tersebut, sehingga persidangan permohonan keberatan yang diajukan Sandra Dewi, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan otomatis berakhir.

Putusan MA pada Juli 2025 menolak kasasi Harvey Moeis, sehingga vonis 20 tahun penjara tetap berlaku. Majelis Hakim turut menetapkan denda dan hukuman tambahan berupa uang pengganti seperti dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.(01)

Hari Santri 2025 DPRD Kabupaten Sidoarjo