JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (KasiPidum) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim), Yanuar Adi Nugroho, buka suara soal tidak hadirnya Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jaktim, Senin (29/5/2023).
Menurut Yanuar, ketidakhadiran LBP pada sidang hari ini bukan berarti menjadi suatu permasalahan atau melemahkan berjalannya proses persidangan.
“Ketidakhadiran LBP hari ini di persidangan, bukan berarti melemahkan proses hukum yang akan terus berjalan,” terang Yanuar.
Yanuar mengatakan, penundaan sidang yang disampaikan oleh Majelis Hakim berdasarkan dari permohonan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jaktim yang akhirnya disetujui Majelis Hakim.
“Sidang hari ini ditunda, dan akan dilanjutkan pada hari Kamis, 8 Juni 2023, sesuai dengan permohonan kami,” ungkapnya.
“Dan dari saksi LBP melalui kuasa hukumnya yang menerangkan pada pokoknya bahwa kliennya LBP saat ini sedang ada tugas negara. Sehingga tidak dapat hadir di persidangan pada kesempatan hari ini untuk memberikan kesaksian,” sambung Yanuar.
Ia menegaskan, pihaknya akan kembali melayangkan surat pemanggilan resmi kepada saksi Luhut.
“Dan kami berharap saksi LBP dapat memberikan keterangannya di persidangan pada Kamis, 8 Juni 2023 nanti. Untuk sidang selanjutnya semoga bisa berjalan dengan tertib, aman dan kondusif sebagaimana yang kita harapkan,“ harap Yanuar.(Erfan/01)