Bali  

Penyekatan PPKM Darurat di Biaung Denpasar Timur, Tidak Berkepentingan Putar Balik

Foto:dok.Humas Polresta Denpasar

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Polresta Denpasar kian gencar melakukan penyekatan untuk menindaklanjuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3 – 20 Juli 2021.

Hari ini, Kamis (8/7/2021), pukul 06.25 Wita, jajaran Polresta Denpasar melakukan penyekatan di Pos Penyekatan PPKM Darurat Biaung, Jl. Bay Pass Prof. IB Mantra, Denpasar Timur.

Penyekatan bersinergi dengan instansi terkait ini, menyasar warga masyarakat yang akan menuju Kota Denpasar.

BACA JUGA  Imigrasi Denpasar Tindaklanjuti Video Viral Bule Telanjang Saat Pentas Tari di Puri Ubud Bali

Kapolsek Denpasar Timur Kompol Tri Joko Widiyanto, mengatakan, sasaran kegiatan yaitu masyarakat yang akan memasuki wilayah Kota Denpasar.

“Atau yang tidak mempunyai kepentingan bekerja di bidang esensial di antaranya kuangan dan perbankan, Pasar Modal, Teknologi Informasi dan Komunikasi, prhotelan non penanganan karantina Covid-19 dan industri orientasi ekspor,” jelasnya.

BACA JUGA  Jero Gede Kawanan: Restu Tuhan Berikan Kepercayaan

Dikatakan, pagi ini melaksanakan penyekatan dalam rangka penertiban dan penegakkan terkait PPKM Darurat bagi masyarakat yang akan masuk Kota Denpasar.

“Yang tidak mempunyai kepentingan di bidang esensial agar diperintahkan putar dan balik,” tegasnya.

Foto:dok.Humas Polresta Denpasar

Pada pukul 08.05 Wta, Forkompinda Kota Denpasar meninjau Pos Sekat PPKM Darurat Biaung,

“Kemarin kami telah melakukan vicon dengan Menko Maritim dan Investasi, terkait kegiatan PPKM Darurat Jawa – Bali yang saat ini juga dipantau melalui Googgle,” kata Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara.

BACA JUGA  Kapolres Badung Tinjau Pelaksanaan Pembuatan SIM

Ia menjelaskan, penerapan PPKM Darurat sudah diatur, baik yang esensial maupun lainnya.

“Inisiataif dari Bapak Kapolresta Denpasar untuk melakukan penyekatan dalam rangka menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya.

Foto:dok.Humas Polresta Denpasar

Untuk pembatasan, jelasnya, ada pengecualian bagi masyarakat yang melakukan aktifitas pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, Pasar Modal, Teknologi Informasi dan Komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19 dan industri orientasi ekspor.

BACA JUGA  Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Kakanwil Kemenkum Bali Resmikan Layanan Terpadu Bersama

“Untuk kasus Covid-19 di wilayah Denpasar termasuk tinggi sekali, mudah-mudahan dengan pemberlakukan PPKM Darurat, dan penyekatan di 3 pintu masuk menuju Kota Denpasar, mulai dari Uma Anyar, Biaung dan Kertalangu, maka perkembangan kasus Covid-19 bisa ditekan dan menurun,” pungkasnya usai meninjau Pos Sekat Biaung Denpasar Timur.(one)

Tinggalkan Balasan