Bali  

Kemenkum Bali Gelar Pelatihan Paralegal di Singaraja, Perkuat Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat

Avatar photo
Kemenkum Bali Gelar Pelatihan Paralegal di Singaraja, Perkuat Akses Bantuan Hukum bagi Masyarakat
Pelatihan Paralegal yang diselenggarakan di Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Mpu Kuturan Singaraja, Selasa (11/11/2025).(Foto:Dok.Humas Kemenkum Bali)

SINGARAJA-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali terus memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum melalui Pelatihan Paralegal yang diselenggarakan di Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Mpu Kuturan Singaraja, Selasa (11/11).

Pelatihan Paralegal ini diinisiasi oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH) Lingkar Karma ini bertujuan meningkatkan kapasitas peserta dalam memberikan pendampingan hukum di masyarakat serta mencetak kader paralegal yang memiliki wawasan hukum praktis.

Pelatihan dibuka oleh Komang Ayu Suseni, Kaprodi sekaligus moderator acara. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada OBH Lingkar Karma dan Kanwil Kemenkum Bali atas dukungan dalam memperkuat layanan bantuan hukum di daerah.

Sebagai narasumber pertama, Adi Saputra, Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkum Bali, menyampaikan materi berjudul “Peran dan Fungsi Paralegal dalam Penyelesaian Permasalahan Hukum.” Ia menekankan bahwa paralegal berperan penting sebagai mitra strategis dalam memberikan bantuan hukum nonlitigasi bagi masyarakat yang membutuhkan.

BACA JUGA  Kemenkumham Bali Terima Bantuan Alat Podcast dari BPHN

Materi kedua dibawakan oleh Putu Sumiasi, Penyuluh Hukum Madya, yang memaparkan mengenai Bantuan Hukum dan Advokasi termasuk mekanisme pemberian bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu. Sementara itu, Ketut Dudi Wiguna, Penyuluh Hukum Ahli Muda, membawakan materi tentang Hak Asasi Manusia (HAM) serta peran paralegal dalam menjaga dan memperjuangkan hak-hak dasar warga negara.

Pelatihan ini diikuti oleh mahasiswa Program Studi Dharma Sastra IAHN Mpu Kuturan Singaraja. Antusiasme peserta tampak tinggi, khususnya pada sesi tanya jawab, ketika berbagai pertanyaan seputar kedudukan, peran, dan fungsi paralegal serta penyelesaian sengketa hukum dibahas secara interaktif.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Bali berharap para peserta tidak hanya memahami teori hukum, tetapi juga mampu berperan aktif dalam memberikan edukasi dan pendampingan hukum di tengah masyarakat.(One/01)