DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Zaenal Tayeb, mantan promotor tinju internasional semakin tak berkutik saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 orang penyidik kepolisian dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (22/6/2021).
Di hadapan Majelis Hakim pimpinan Hari Supriyanto, kedua anggota Polri yang merupakan penyidik menyatakan pemeriksaan terhadap Zaenal Tayeb dilakukan berjalan dengan baik dan sesuai aturan.
“Kami lakukan penyidikan di ruangan penyidikan, dengan memberikan 35 pertanyaan, dan setelah itu kami bacakan BAP tersebut, kemudian itu kami serahkan untuk dibaca kembali oleh Zaenal Tayeb, untuk dikoreksi kalaubada yang salah sebelum ditanda tangani,” ungkap penyidik.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Yuri Pranatomo (43), yang juga kuasa hukum dari Zaenal Tayeb menanyakan pertanyaan yang tertuang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) No 6 dan 9. Namun dijawab dengan lugas dan tegas oleh kedua saksi penyidik.
Keterangan penyidik tersebut menjadi bantahan atas kesaksian Zaenal Tayeb dalam persidangan sebelumnya.
Saat diperiksa dalam persidangan sebagai saksi, Zaenal Tayeb, yang telah menyandang status tersangka dalam perkara ini memberikan keterangan berbeda dari BAP.
Dalam keterangannya di persidangan Selasa (15/6/2021) lalu, Zaenal bersikukuh membantah telah memerintahkan terdakwa Yuri membuat draf perjanjian kerja sama pembangunan serta penjualan tanah antara Zaenal Tayeb dan saksi korban Hedar Giakoma Boy Syam.
Dalam persidangan yang berlangsung singkat itu, kuasa hukum Yuri mengajukan untuk dihadirkan 2 saksi ahli dalam persidangan yang jadwalkan Majelis Hakim pada Kamis (24/6/2021).
Berjalan Alot
Dalam persidangan yang berjalan alot, terdakwa Yuri menghadirkan saksi tersangka dan saksi korban. Saksi tersangka meminta pengukuran ulang objek yang menjadi sengketa, namun Majelis Hakim menolak.
”Diukur ulang hanya sesuai dakwaan, 8 sertifikat sesuai akta,’ kata Hakim Ketua Hari Supriyanto, dalam persidangan.
Tim penasehat hukum terdakwa menyatakan keberatan kalau yang diukur hanya sebatas 8 sertifikat saja.
“Keberatan yang mulia, kalau 8 sertifikat pasti kurang, tidak akan sesuai dengan jumlah di perjanjian 13.700 m2,” ungkapnya.
Menanggapi hasil sidang tersebut, Bernard, selaku kuasa hukum korban Hedar Giacoma Boy Syam menegaskan itulah yang menjadi pokok masalahnya.
“Itulah pokok masalahnya, 8 sertifikat yang dimasukan didalam akta hanya 8.800 m2, namun ditulis 13.700 m2 dan sudah dibayarkan lunas Oleh klien saya,” ujar Bernard.(Tim)