Tri Indroyono

Perangkat Desa Gembleb-Trenggalek Dilantik, Dihadiri Forkopimcam Pogalan

Pengambilan sumpah janji dan pelantikan perangkat Desa Gembleb, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam), yang dilaksanakan di Pendopo Balai Desa Gembleb, Rabu (18/1/2023). FOTO: bud

TRENGGALEK, JATIM, SUDUTPANDANG.ID – Pengambilan sumpah janji dan pelantikan perangkat Desa Gembleb, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam), yang dilaksanakan di Pendopo Balai Desa Gembleb, Rabu (18/1/2023).

Perangkat desa dimaksud setelah mereka lolos seleksi pengisian perangkat desa pada Sabtu (7/1/2023) di SMKN 1 Pogalan untuk mengisi formasi jabatan Kasi Pemerintahan, Kaur Perencanaan, dan Kaur Umum Desa Gembleb Kecamatan Pogalan.

Kemenkumham Bali

Acara pengambilan sumpah, janji, dan pelantikan perangkat Desa Gembleb yang dimulai pada pukul 09.00 WIB itu, juga dihadiri kepala desa beserta perangkat Desa Gembleb, Babinsa Gembleb, Bhabinkamtibmas Desa Gembleb, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gembleb beserta anggotanya, LMDH, PKK, RW, RT, tokoh gama, tokoh masyarakat, serta warga Desa Gembleb dan sekitarnya.

BACA JUGA  BMKG: Sejumlah Kota Besar Indonesia Hari Ini Akan Turun Hujan

Dalam acara itu, Fajar Jefri Ardana dilantik sebagai Kepala Seksi Pemerintahan, Suyanto dilantik sebagai Kepala Urusan Perencanaan dan Indriana Lestari di lantik sebagai Kepala Urusan Umum.

“Pemerintah Desa Gembleb Kecamatan Pogalan mengucapkan selamat bergabung dan berharap kepada perangkat desa yang baru bisa menyesuaikan diri, mempunyai jiwa pengabdian terhadap pemerintah, dan bisa bekerja sama demi kemajuan Desa Gembleb Kecamatan Pogalan,” kata Kepala Desa Gembleb, Suwito.

Camat Pogalan, Dilly Dwi Kurniasari menyatakan Pemerintah Kecamatan Pogalan juga mengucapkan selamat bergabung kepada perangkat desa yang baru dan mengharapkan semoga ke depannya bisa bekerja dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan Desa Gembleb.

“Perangkat Desa harus betul-betul memahami lingkungan kerja, tugas pokok dan fungsinya. Untuk sekarang harus cepat menyesuaikan dengan lingkungan kerja baru dan harus menjadi pembelajar yang cepat,” katanya.

BACA JUGA  JAM Pidum Beri Pemahaman Penanganan TPPO dan Pemilu

“Untuk masa jabatan perangkat desa sesuai dengan regulasi, sampai usia 60 tahun. Dan apabila di rasa di perlukan untuk mutasi atau rotasi jabatan di lingkup pemdes, maka kepala desa punya kewenangan,” kata Dilly Dwi Kurniasari. (bud/02)

 

Tinggalkan Balasan