Opini  

Perbandingan Pak Harto dengan Orde Reformasi

Perbandingan Pemerintahan Pak Harto dengan Orde Reformasi
Advokat senior O.C Kaligis saat memberikan buku hasil karyanya berjudul "Manusia Sejuta Perkara" kepada Pak Harto di Cendana, Jakarta, pada tahun 2002. (Foto:Dok.Pribadi)

“Tidak hanya memilih calon pemimpin yang pandai beradu mulut, karena yang dibutuhkan rakyat adalah karya nyata dalam mensejahterakan rakyat miskin. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa dan Maha Adil, membimbing kita ke jalan yang tepat.”

Oleh Prof. O.C Kaligis

Kemenkumham Bali

1. 27 Januari 2008. Pak Harto menghadap Illahi setelah menderita sakit cukup lama.

2. Catatan kami sebagai salah seorang Penasihat hukum Pak Harto, saat meninggal beliau menerima bintang jasa dan tanda penghargaan, tanda kehormatan Republik Indonesia sebanyak 29, 12 Satya Lencana, 37 tanda Kehormatan Manca Negara. Tanpa keputusan gelar Pahlawan oleh Pemerintah beliau adalah Pahlawan NKRI de facto.

3. Atas arahan Widjojo Nitisastro pada tahun 1967, Pak Harto di masa Pemerintahannya menyusun Program Rencana Lima Tahun yang dikenal dengan nama Repelita.

4. Repelita pertama dimulai pada tanggal 1 April 1969 setelah Pengesahan Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Indonesia Tahun Anggaran 1969/1970 pada tanggal 31 Maret 1969.

5. Repelita I (1969-1974) bertujuan memenuhi kebutuhan dasar (sandang pangan) dan infrastuktur dengan penekanan pada bidang pertanian.

6. Repelita II (1974-1979) bertujuan meningkatkan pembangunan di pulau-pulau selain Jawa, Bali dan Madura, di antaranya melalui transmigrasi.

7. Repelita III (1979-1984) menekankan bidang industri padat karya untuk meningkatkan ekspor.

8. Repelita IV (1984-1989) bertujuan menciptakan lapangan kerja dan industri.

9. Repelita V (1989-1994) menekankan bidang transportasi, komunikasi dan pendidikan.

10. Repelita VI (1994 – …..), bertujuan meningkatkan pembangunan iklim investasi asing dalam rangka meningkatkan perekonomian dan industri nasional.

11. Semua rencana lima tahun tersebut, didasarkan demi kesejahteraan rakyat.

12. Sesuai dengan UUD 45 Presiden sebagai Mandataris MPR memegang kekuasaan tertinggi Pemerintahan, yang dibantu oleh Wapres dan menteri-menteri.

13. Presiden harus melaksanakan UUD dan UU, serta berbakti pada Negara dan Bangsa.

14. MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat memberikan kekuasaan kepada Presiden yang mewujudkan dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).

15. GBHN ini merupakan landasan operasional bagi Presiden sebagai mandataris. Landasan konstitusional adalah UUD 45 dan landasan ideal adalah Pancasila.

16. Jadi Presiden sebagai mandataris tidak terlepas dari pelaksanaan GBHN, GBHN dilaksanakan oleh mandataris melalui undang-undang.

17. Undang-undang ini dibuat melewati DPR, tidak ada kegiatan yang melampaui undang undang.

18. Berdasarkan undang-undang dikeluarkan Peraturan Pemerintah (PP), dan berdasarkan PP dikeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) maupun Instruksi Presiden (Inpres).

19. Demikianlah keterangan Pak Harto ketika diwawancarai oleh tim pemeriksa dari Kejaksaan Agung.

20. Saya coba merenungKan kembali mengenai Pak Harto yang setiap kali orde Reformasi membicarakan mengenai korupsi, mereka selalu men-cap Pemerintahan Pak Harto yang korup.

21. Padahal setiap tanggal 16 Agustus saat Pak Harto menyampaikan pidato kenegaraan beliau di depan DPR/MPR, mereka menyetujui apa yang telah diperbuat Pak Harto sebagai Kepala Negara.

22. Bahkan dalam Yayasan “Pak Harto” selain ada beberapa menteri yang duduk sebagai Pengurus Yayasan. Jaksa Agung almarhum Sukarton pada Kabinet Pembangunan V, menempati posisi Bendahara Yayasan.

23. Dari berita media, empat Presiden dan delapan Jaksa Agung gagal membuktikan Soeharto Korupsi (detiknews, 15 Januari 2008.06.44 WIB).

24. Mereka masing-masing Presiden Habibie, Gus Dur, Megawati dan Susilo Bambang Yudhoyono.

35. Lalu mengapa hanya Pak Harto yang diperiksa dalam kasus pengelolaan yayasan-yayasan tersebut oleh pemeriksa Jaksa Agung?. Saat pemeriksaan pidana terhadap Pak Harto pernah dihentikan melalui apa yang kita kenal dengan keluarnya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)

26. Keterangan ini dijelaskan kepada Pemeriksa sebagai pertanggungan jawab Pak Harto membuat Mobil Nasional (MOBNAS) dan semua yayasan-yayasan untuk kepentingan rakyat.

27. Bahkan kebijakan pertama Pak Harto, adalah persediaan sandang, pangan, dan tempat tinggal yang layak bagi rakyat kecil.

28. Di era Pak Harto, tidak ada maki-makian terhadap Presiden, apalagi mencemooh Pak Presiden dengan tuduhan “Bajingan” dan kata-kata sejenis.

29. Di zaman Pak Harto melalui Guided Democracy (Demokrasi Terpimpin) nya gagasan Bung Karno, Indonesia aman.

30. Tidak ada demonstrasi kelompok setiap hari, yang mengganggu lalu lintas, menghambat para pegawai untuk tepat waktu masuk kantor.

31. Berbeda dengan janji Anies Baswedan untuk memberikan kepada rakyat DKI Jakarta tempat tinggal dengan DP 0 persen saat dirinya menjabat gubernur, janji itu tidak pernah terlaksana.

32. Sebaliknya rakyat miskin DKI disuruh nonton Formula E, sekadar supaya lupa akan janji rumah DP 0 persennya Anies Baswedan.

33. Mengenai teori banjir Anies Baswedan bunyinya sangat sederhana: Air turun dari langit, pasti dan dengan sendirinya tenggelam ke dalam tanah. Dengan demikian tidak ada lagi banjir.

34. Bahkan tersiar informasi yang menyebutkan bila Anies Baswedan memegang tampuk Pemerintahan, Piagam Jakarta akan lagi menjadi bagian Pancasila, agar dengan demikian jalan menuju Negara Agama (Negara Khilafah) bisa terwujud.

35. Yang pasti di era Jokowi infrastruktur Jalan Tol, bendungan, kereta api cepat, transportasi cepat, adalah karya nyata Presiden Jokowi, tanpa banyak janji, saat dinobatkan jadi Presiden. Pembangunan merata ke seluruh Indonesia.

36. Mengapa saya mulai dengan sejarah Pemerintahan Pak Harto?.

37. Agar para pemitnah Pak Harto berhenti menjadikan tahun politik ini dengan membandingkan Orde Reformasi yang katanya bersih, bebas korupsi dengan Pemerintahan Pak Harto yang dituduh mereka “korup.”

38. Saya ingat janji era Reformasi pasca Presiden Soeharto lengser untuk menjadikan prmerintahan yang lebih baik, bebas korupsi.

39. Nyatanya justru KPK atas dasar temuan Hak Angket DPR tahun 2018, membuktikan maraknya dugaan korupsi di tubuh KPK sendiri

40. Semua Pimpinan KPK yang perkara pidananya telah dinyatakan lengkap saat itu, urung dimajukan ke Pengadilan melalui deponeering.

41. Bahkan kasus yang menjerat Novel Baswedan di Bengkulu, di-petieskan Jaksa Agung Prasetyo.

42. Terakhir, Ketua KPK Firli Bahuri yang dinobatkan sebagai tersangka, belum jelas duduk perkaranya sehingga sampai detik ini belum ditahan, sebagaimana tersangka tersangka KPK lainnya.

43. Justru Pimpinan KPK Antasari Azhar yang hendak memperbaiki korupsi KPK, diduga direkayasa sebagai pembunuh, sehingga harus dipenjara bertahun tahun, tanpa salah.

44. Yang banyak berbuat, tanpa banyak bicara di era ini adalah Presiden Joko Widodo.

45. Saya kira rakyat yang setiap hari lewat jalan tol di Pulau Jawa, Sumatera, infrastruktur di luar Pulau Jawa, dapat merasakan sendiri infrastruktur yang dibangun Pak Jokowi, baik itu berupa jalan Provinsi, bendungan dan sarana-sarana lainnya.

46. Sekalipun Presiden Jokowi banyak berbuat, ada saja kelompok pencemooh, kelompok tukang fitnah yang kerjanya setiap hari menebar kebencian.

47. Belum tentu bila mereka jadi Presiden, kelompok ini dapat berbuat sebagaimana yang dilakukan Presiden Jokowi, atau minimal memberikan masukan yang lebih baik didalam membangun negara.

48. Dalam tiga penampilan visi misi Capres/Cawapres, walaupun waktu satu dua menit adalah waktu yang sangat singkat,, semoga para pemilih, dapat menjatuhkan pilihan yang tepat.

49. Tidak hanya memilih calon pemimpin yang pandai beradu mulut, karena yang dibutuhkan rakyat adalah karya nyata dalam mensejahterakan rakyat miskin.

50. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa dan Maha Adil, membimbing kita ke jalan yang tepat.

Jakarta, Minggu, 7 Januari 2023.

*Prof. O.C Kaligis adalah praktisi hukum senior, akademisi dan pengamat

BACA JUGA  Kurnianto Purnama : Mengenang Kusuma Bangsa