DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah III Denpasar mengeluarkan peringatan dini potensi tinggi gelombang laut di jalur lintas di Bali yang diperkirakan mencapai enam meter hingga 9 Juli 2023.
Berdasarkan pantauan BMKG, jalur penyeberangan yang diperkirakan memiliki tinggi gelombang laut hingga enam meter adalah Selat Bali bagian selatan, Selat Badung bagian selatan, dan Selat Lombok bagian selatan.
“Kami mengimbau agar selalu memperhatikan informasi BMKG, terutama peringatan dini cuaca,” kata Kepala BMKG Wilayah III Denpasar Cahyo Nugroho di Denpasar, Kamis (6/7/2023).
Sementara itu angin diperkirakan bergerak dari arah timur-tenggara dengan kecepatan hingga 20 knot hingga 37 kilometer per jam.
Selain itu, perairan selatan Bali yang berbatasan langsung dengan Samudera Hindia juga diperkirakan memiliki ketinggian gelombang laut hingga enam meter.
Kecepatan angin di wilayah tersebut lebih kuat yang diperkirakan mencapai 25 knot atau 46 kilometer per jam bergerak dari arah timur-tenggara.
Sedangkan Laut Bali dan Selat Bali bagian utara diperkirakan memiliki tinggi gelombang laut hingga 2,5 meter.
Selat Bali merupakan jalur lintas Bali-Jawa dan Selat Lombok merupakan jalur lintas Bali-Lombok dan merupakan jalur pelayaran dari Bali ke sejumlah kota di Indonesia bagian timur.
Sedangkan Selat Badung merupakan jalur penyeberangan dari Sanur di Denpasar menuju kawasan wisata Pulau Nusa Penida di Kabupaten Klungkung dan merupakan kawasan wisata bahari.
Di kawasan wisata bahari juga berdampak, yakni di perairan wisata Nusa Dua, ketinggian gelombang laut diperkirakan mencapai empat meter.
Sedangkan di kawasan wisata Kuta di Kabupaten Badung diperkirakan mencapai tiga meter, sedangkan di Sanur Denpasar dan Tanah Lot Tabanan diperkirakan mencapai 2,5 meter.
Menurut BMKG, kondisi angin dan gelombang laut yang berisiko tinggi terhadap keselamatan pelayaran, menurut BMKG adalah kapal penangkap ikan yang kecepatan anginnya lebih dari 15 knot dan tinggi gelombang di atas 1,25 meter.
Kapal tongkang saat kecepatan angin lebih dari 16 knot dan tinggi gelombang di atas 1,5 meter, kapal ferry saat kecepatan angin lebih dari 21 knot dan tinggi gelombang di atas 2,5 meter. (02/Ant)