Periset BRIN: Penyelenggara Pemilu Mesti Tekankan Jenis Sanksi Pelanggar PKPU

Peneliti politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo Jati. FOTO: dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) penting untuk menekankan jenis sanksi tersendiri atas pelanggaran peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), demikian disampaikan peneliti politik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo Jati.

“Saya pikir hal tersebut perlu menjadi pembelajaran penting bagi penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu), baik di level pusat maupun daerah, untuk lebih menekankan jenis sanksi tersendiri atas pelanggaran yang dilakukan dalam PKPU,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Jumat (5/1/2023).

Kemenkumham Bali

Wasisto menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi hasil pemeriksaan Bawaslu Jakarta yang memutuskan Calon Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka melakukan pelanggaran karena bagi-bagi susu gratis dalam acara hari bebas dari kendaraan bermotor di Jakarta, tetapi tidak mendapatkan sanksi pidana pemilu.

BACA JUGA  Rafael Alun Trisambodo Janji Akan Kooperatif Pada KPK

Ia mengatakan penentuan jenis sanksi terhadap pelanggar PKPU tersebut sangat penting agar memiliki kejelasan hukum dan tidak menjadi polemik di tengah masyarakat.

Hal lain yang juga tidak kalah penting, kata dia, adalah sinergi untuk menyempurnakan aturan-aturan PKPU dengan aturan yang berlaku dalam peraturan daerah (perda) sehingga dasar hukum dan penindakannya akan lebih tegas.

“Penting juga bersinergi dalam lebih menyempurnakan PKPU dengan aturan-aturan yang berlaku di perda maupun aturan yang lebih tinggi. kalaupun nanti terjadi pelanggaran lagi, dasar hukum dan penindakannya itu tegas,” katanya.

Ia mengimbau peserta pemilu untuk menjadikan kasus pelanggaran yang dilakukan cawapres nomor urut 2 itu sebagai pembelajaran agar lebih selektif dalam melakukan kampanye politik.

BACA JUGA  Pertimbangan Hukum Putusan Kasasi Ferdy Sambo Harus Jelas

“Bagi tiap paslon dan tim suksesnya sekiranya perlu melihat perda setempat soal peruntukan ruang publik, mana yang netral dan mana yang ideal diperbolehkan untuk kampanye politik,” kata Wasisto Raharjo Jati.

Sebelumnya, Bawaslu Jakpus mengeluarkan Surat Pemberitahuan tentang Status Temuan yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Jakpus Cristian Nelson Pengkey tertanggal 3 Januari 2024 di Jakarta.

Selanjutnya, Bawaslu Jakpus meneruskan rekomendasi itu kepada Bawaslu DKI Provinsi Jakarta untuk disampaikan ke instansi yang berwenang.

“Merekomendasikan temuan dengan Nomor Register 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang asanya kegiatan pembagian susu oleh Cawapres RI Gibran Rakabuming Taka kepada warga yang berada di wilayah CFD Jakarta Pusat pada tanggal 3 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2033, sebagai pelanggaran hukum lainnya,” demikian bunyi surat tersebut. (02/Ant)

BACA JUGA  Pendukung Ganjar-Mahfud MD dan Prabowo-Gibran Padati JCC