Hukum  

Perkara TPPU, Kejagung Periksa Direktur Perusahaan Batubara Sebagai Saksi

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono/ist

Jakarta, SudutPandang.id – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (30/7/2020), melakukan pemeriksaan terhadap Iwan Bogananta.

Direktur PT Indowana Baramaining Coal, perusahaan pertambangan batubara ini diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kemenkumham Bali

“Saksi kami periksa terkait perkara TPPU yang berasal dari tindak korupsi (Tipikor) dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT. Danareksa Sekuritas kepada PT. Evio Sekuritas dan PT Aditya Tirta Renata Tahun 2014-2015,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, dalam keterangan pers, Kamis (30/7/2020).

Selaku pengurus perusahaan pertambangan, jelas Hari, saksi diduga mengetahui proses penyaluran dan penempatan dana atau keuangan PT. Evio Sekuritas maupun PT. Aditya Tirta Renata yang didalamnya diduga ada peran tersangka dugaan TPPU.

BACA JUGA  Ketua Lembaga Hukum Iluni UI Pertanyakan Alasan Penyerangan Novel

“Saksi dianggap perlu untuk diminta keterangannya untuk digunakan sebagai alat bukti berupa keterangan saksi guna pembuktian perbuatan tersangka perkara dugaan TPPU dalam pemberian fasiltas pembiayaan dari PT. Danareksa kepada PT, Evio Sekuritas maupun kepada PT. Adirtya Tirta Renata,” papar Hari.

Hari mengatakan, pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. Antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.

“Bagi para saksi dan tersangka wajib mengenakan masker serta selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan,” ujarnya.(fir)

Tinggalkan Balasan