MAKASSAR, SUDUTPANDANG.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel), Dr. Didik Farkhan Alisyahdi SH MH, menggagas terobosan baru dalam peningkatan pelayanan publik melalui program bertajuk ‘Layanan Saksi Prima’.
Program ini dirancang untuk menyediakan ruang tunggu yang nyaman dan fasilitas representatif bagi para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat proses persidangan berlangsung.
Inisiatif tersebut disampaikan saat Kajati Sulsel menerima kunjungan silaturahmi dan koordinasi dari Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, YM Dr. Hj. Nirwana, di Kantor Kejati Sulsel pada Rabu (25/2/2026).
Dalam pertemuan yang berlangsung penuh keakraban itu, Kajati turut didampingi Asisten Pembinaan (Asbin) Kejati Sulsel, Abdillah.
Pertemuan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara lembaga penuntutan dan peradilan di Sulawesi Selatan. Salah satu agenda utama yang dibahas adalah realisasi program “Layanan Saksi Prima” sebagai bentuk pembaruan layanan dalam sistem peradilan.
Program tersebut menitikberatkan pada penyediaan fasilitas yang memadai bagi saksi sebelum memasuki ruang sidang. Keberadaan saksi dinilai sangat penting dalam proses pembuktian perkara, sehingga kondisi psikologis serta kenyamanan mereka perlu menjadi perhatian bersama.
“Gagasan Layanan Saksi Prima ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam memanusiakan serta memberikan perlindungan kenyamanan bagi para saksi,” kata Didik Farkhan.
Ia menegaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menghadirkan pelayanan hukum yang lebih humanis. Dengan dukungan fasilitas yang layak, diharapkan saksi dapat memberikan keterangan secara optimal di hadapan majelis hakim.
Melalui koordinasi yang intensif dengan Pengadilan Tinggi Makassar, implementasi program ini diharapkan dapat berjalan secara terpadu. Langkah tersebut sejalan dengan visi bersama untuk membangun sistem peradilan yang profesional, berkeadilan, sekaligus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang terlibat dalam proses hukum.(PR/04)









