Permudah Menuju Tanah Suci, Imigrasi Singaraja Buka Layanan Paspor Khusus Jemaah Haji 

Permudah Menuju Tanah Suci, Imigrasi Singaraja Buka Layanan Paspor Khusus Jemaah Haji 
Petugas Kantor Imigrasi Singaraja sedang melayani jemaah calon haji (Foto:Humas Kanim Singaraja)

SINGARAJA-BALI, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Singaraja bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karangasem membuka layanan paspor khusus jemaah calon haji untuk memudahkan mereka menuju Tanah Suci.

Para jemaah calon haji dapat mendatangi Kantor Imigrasi Singaraja untuk mengajukan permohonan paspor.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, menyebutkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah menyelesaikan permohonan pemberian paspor bagi calon jemaah haji di wilayah kerjanya sebanyak 163 paspor.

“Proses pembuatan paspor untuk jemaah haji sama dengan para pemohon umum. Hingga saat ini, Kantor Imigrasi Singaraja masih melayani pembuatan paspor jemaah haji sebelum pelaksanaan ibadah haji,” ujar Hendra dalam keterangannya, Kamis (3/10/2024).

BACA JUGA  Pembuatan Paspor Calon Haji Aceh Barat Dipermudah Imigrasi

Hendra mengatakan, Kantor Imigrasi Singaraja berkoordinasi dengan Kemenag untuk selalu menginformasikan tentang update informasi bagi pemohon yang sudah dan belum melakukan proses pembuatan paspor.

Dalam pelaksanaannya kali ini, terdapat 43 jemaah haji yang mengajukan permohonan paspor sebanyak 30 permohonan paspor baru dan 13 permohonan penggantian paspor.

“Untuk kemudahan kami memberikan kebebasan dari pendaftaran online. Jadi masyarakat umum biasanya diharuskan mendaftar melalui M-Paspor, tapi untuk calon haji ini tidak perlu lagi, mereka tinggal datang ke kantor imigrasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila pemohon hanya memiliki satu kata dalam namanya, maka yang bersangkutan wajib menambahkan nama ayah kandung di halaman endorsement paspor (halaman 4). Untuk perjalanan haji, nama jemaah harus terdiri dari 3 (tiga) kata di paspor.

BACA JUGA  Dukcapil Gerak Cepat Buat Akta Kematian Jamaah Haji Yang Meninggal

“Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: 19 Tahun 2024, dijelaskan terkait persyaratan yang diperlukan untuk pengajuan pembuatan paspor baru dan penggantian paspor,” katanya.

“Aabila pemohon paspor telah memiliki paspor untuk dilampirkan paspor lamanya apabila pemohon tersebut mengajukan permohonan DPRI baru bisa terduplikasi oleh sistem dan apabila ada perbedaan identitas di paspor lama dengan KTP untuk diperbaiki identitasnya disesuaikan dengan identitas yang ada di paspor,” paparnya.

Pihaknya mengingatkan para jemaah agar dapat menyimpannya dengan baik, jangan sampai hilang dan rusak.

“Karena paspor adalah dokumen negara yang wajib disimpan dengan baik. Dengan adanya pelayanan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam hal pelayanan paspor,” tutup Hendra.(One/01)