Hukum  

Pernah “Sukses” Kelabui Oknum Hakim, Masih Modus yang Sama, Kakek Ini Diduga Tipu Pengembang

ilustrasi

Adapun 5 AJB itu, yakni AJB No.703/JB/AGR/1988 tanah Hak Milik Adat No. C 2135, Persil No: 66/D.I seluas 23.010 M2, AJB No.704/JB/AGR/1988 tanah Hak Milik Adat No.C 2135, Persil No:61/S.II seluas 4.260 M2, AJB No.705/JB/AGR/1988 tanah Hak Milik Adat No.C 2135, Persil No:55/S.I seluas 3.720 M2, AJB No.706/JB/AGR/1988 tanah Hak Milik Adat No.C 2135, Persil No: 56/S.II seluas 28.510 M2, dan AJB No.707/JB/AGR/1988 tanah Hak Milik Adat No.C 2135, Persil No: 67/D.I seluas 2.880 M2.

“Namun, anehnya Wijanto Halim mengaku tidak melakukan transaksi jual beli tersebut, bahkan melaporkan orang tua klien saya ke pihak berwajib. Dikarenakan tidak bersalah, orangtua Pak Suherman Mihardja divonis bebas murni dan sesuai putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 866K/Pid/1993 tertanggal 10 Februari 1998 menyatakan menolak Kasasi dari Jaksa Penuntut Umum,” tutut Peter menerangkan.

BACA JUGA  Sidang Cerai Andre Taulany Diwarnai Penolakan Anak Jadi Saksi
Makam almarhum Johannes Gunadi di TPU Tanah Kusir Jakarta/ist

Peter menuturkan, Wiyanto Halim juga mengugat perdata di PN Tangerang dengan No:542/PDT.G/2013/PN.TNG tertanggal 30 September 2013. Akhir perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inchracht) dengan memenangkan bahwa Suherman Mihardja selaku pemilik tanah yang sah sesuai dengan putusan MA No:3221 K/PDT/2015, yang menolak permohonan Kasasinya.

“MA juga menolak permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Wijanto Halim sesuai dengan Putusan MA No 481 PK/PDT/2018,” pungkas Peter.

Terkait persoalan ini, pihak PT PPI, Notaris Yan Armin belum dapat dikonfirmasi.(tim)

Tinggalkan Balasan