Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Belum Diakui Negara

Rizky Febian
Rizky Febian dan mahalini (Foto:Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Pernikahan musisi Rizky Febian dan Mahalini Raharja belum diakui negara. Hal itu dibuktikan dengan adanya permohonan pengakuan pernikahan atau isbat nikah yang dimasukkan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Rizky Febian melalui kuasa hukumnya, Markus Hadi Tanoto, membenarkan bahwa pernikahan dengan Mahalini Raharja memang belum diakui secara negara karena belum terdaftar di kantor urusan agama (KUA).

Kemenkumham Bali

Hal itu terjadi karena adanya kendala teknis, sehingga tidak dapat dicatatkan di KUA pada hari H pernikahan.

“Permohonan isbat atau pengesahan perkawinan dilakukan karena adanya permasalahan teknis,” ujar pengacara Rizky Febian dalam keterangan resminya, Rabu (30/10/2024)

Dia juga mengatakan, Rizky Febian sudah mendapat Surat Keterangan dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk mengurus Isbat nikah di pengadilan agama supaya pernikahannya dengan Mahalini diakui dan sah secara negara.

BACA JUGA  Diam-diam Ivan Gitaris Boomerang Resmi Menikahi Windy

Dalam.kesempatan itu, pengacara memastikan bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja yang berlangsung pada tanggal 10 Mei 2024, sah secara agama karena mengikuti semua aturan yang ditetapkan.

Berhubung pernikahan Rizky dan Mahalini telah sah secara agama, maka tanggal pernikahan. itu yang kini sedang diminta untuk diakui oleh negara melalui permohonan isbat nikah yang diajukan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

“Untuk tanggal perkawinan yang telah dilangsungkan, tetap dicatatkan pada tanggal 10 Mei!2024,” tegas pengacara Rizky.

Sebelumnya Humas PA Jakarta Selatan Taslimah mengatakan pihak Rizky Febian mengajukan permohonan pengesahan pernikahan permohonan itu telah diajukan pada 10 Oktober 2024. Mereka mengajukan permohonan lantaran pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).

BACA JUGA  Sule Beri Semangat Mahalini Usai Difitnah Selingkuhi Rizky Febian

“Pemohon dalam hal ini Rizky Febian Adriansah dengan Ni Luh Ketut Mahalini Ayu Raharja binti I Gede Suraharja itu kan telah menikah. Namun, peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di KUA,” ujar Taslimah di PA Jakarta Selatan, Rabu (30/10).

“Pernikahan itu harus ada bukti tertulisnya, maka pemohon memohon kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk dikabulkan, disahkan pernikahannya,” lanjutnya

Taslimah membeberkan pengesahan itu diajukan karena Rizky dan Mahalini belum memiliki akta nikah meski sudah melakoni ijab kabul pada 10 Mei 2024.

Hal itu membuat pernikahan mereka baru sah secara agama, tetapi belum terdaftar secara negara. Rizky dan Mahalini lalu mengajukan pengesahan itu ke PA Jakarta Selatan sebagai syarat mendapatkan akta nikah.

BACA JUGA  Heboh Tato di Punggung Sophia Latjuba

“Kalau orang sudah sah punya akta nikah dan sudah ada bukti tertulisnya. Sedangkan ini meminta agar disahkan pernikahannya,” ungkap Taslimah.

“Berarti kan belum ada bukti tertulisnya itu dia telah melaksanakan pernikahan tersebut di tanggal 10 Mei 2024,” lanjutnya. (04)