TANGERANG-SUDUTPANDANG.ID – Wakil Bupati (Wabup) Tangerang, Banten, Intan Nurul Hikmah, mengimbau masyarakat agar tidak menunda pencatatan pernikahan. Menurutnya, pencatatan perkawinan penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak anggota keluarga sejak awal.
Pernyataan itu disampaikan Wabup Intan saat membuka Program Isbat Nikah Terpadu bagi 1.000 pasangan di Gedung Serbaguna (GSG) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Jumat (17/7/2026).
“Dengan adanya pencatatan pernikahan, hak-hak perempuan, anak, serta akses terhadap berbagai pelayanan publik dapat terlindungi dengan baik,” kata Intan.
Ia menegaskan, pencatatan pernikahan bukan sekadar memenuhi administrasi, melainkan berkaitan dengan kepastian hukum bagi sebuah keluarga.
“Yang diurus hari ini bukan hanya dokumen dan tidak hanya sekadar administrasi, tetapi kehidupan sebuah keluarga,” ujarnya.
Menurut Intan, Program Isbat Nikah Terpadu merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang dalam memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang telah menikah secara agama, tetapi belum memiliki pencatatan perkawinan secara resmi oleh negara.
Program tersebut merupakan hasil kolaborasi Pemkab Tangerang dengan Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Pengadilan Tinggi Agama Banten, Kantor Kementerian Agama (Kemenag), serta Tim Penggerak PKK Kabupaten Tangerang.
Pelaksanaan sidang isbat nikah dilakukan secara bertahap di enam daerah pemilihan. Tahap pertama digelar di GSG Tigaraksa dengan diikuti 267 pasangan. Selanjutnya, sidang akan dilaksanakan di Kecamatan Legok, Kronjo, Sepatan, Pasar Kemis, dan Curug pada periode Juli hingga September 2026, menyesuaikan jadwal persidangan Pengadilan Agama.
Intan berharap program tersebut dapat menjadi agenda rutin setiap tahun sehingga semakin banyak pasangan yang memperoleh kepastian hukum atas pernikahannya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa, Muhammad Kasim, mengatakan sebanyak 1.496 pasangan dari 29 kecamatan telah mendaftarkan diri sebagai peserta Program Isbat Nikah Terpadu.
Setelah melalui proses verifikasi, sebanyak 1.004 pasangan dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mengikuti persidangan.
Adapun 492 pasangan lainnya masih melengkapi persyaratan administrasi dan mendapat pendampingan melalui Pos Pelayanan Hukum Pengadilan Agama Tigaraksa.(WAR/01)










