Perpanjang Izin Tinggal, WNA Wajib Hadir di Kantor Imigrasi Mulai 29 Mei

Perpanjang Izin Tinggal, WNA Wajib Hadir di Kantor Imigrasi
Mulai 29 Mei 2025, WNA yang ingin memperpanjang izin tinggal di Indonesia diwajibkan hadir langsung ke kantor imigrasi untuk pengambilan foto dan wawancara.(Foto:Dok.Ditjen Imigrasi)

“Penyesuaian ini dilakukan setelah evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Imigrasi. Kami mendapati masih banyak penyalahgunaan izin tinggal serta penjamin yang tidak menjalankan tanggung jawabnya.”

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mulai 29 Mei 2025, warga negara asing (WNA) yang ingin memperpanjang izin tinggal di Indonesia diwajibkan hadir langsung ke kantor imigrasi untuk pengambilan foto dan wawancara. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-417.GR.01.01 Tahun 2025 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai upaya memperketat pengawasan terhadap aktivitas orang asing dan mencegah penyalahgunaan izin tinggal.

Siaran pers Ditjen Imigrasi, Rabu (28/5/2025), menyebutkan, WNA yang mengajukan perpanjangan izin tinggal, termasuk pemegang Visa on Arrival (VoA), tetap harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran dan mengunggah dokumen secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id, sebelum melanjutkan proses ke kantor imigrasi.

BACA JUGA  5.000 Liter Air Bersih Disalurkan Kodam XIV Hassanudin Bantu Warga Makassar

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk damage control atas tingginya angka pelanggaran izin tinggal dan lemahnya pengawasan oleh penjamin.

“Penyesuaian ini dilakukan setelah evaluasi menyeluruh oleh Ditjen Imigrasi. Kami mendapati masih banyak penyalahgunaan izin tinggal serta penjamin yang tidak menjalankan tanggung jawabnya,” ujarnya.

Contohnya, dalam Operasi Penanaman Modal Asing (OPS PMA) triwulan I 2025 bersama BKPM, Ditjen Imigrasi menjaring 546 WNA yang diduga menyalahgunakan izin tinggal, serta menemukan 215 perusahaan fiktif dan bermasalah yang telah dicabut izinnya oleh BKPM.

Berdasarkan data statistik, jumlah tindakan administratif keimigrasian terhadap WNA meningkat dari 1.610 orang pada Januari–April 2024 menjadi 2.201 orang pada periode yang sama di tahun 2025 — naik sebesar 36,71%.

BACA JUGA  Koramil 0819/08 Rejoso dan Tiga Pilar Berbagi Takjil untuk Warga

Mengacu pada UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 63 Ayat (2) menyatakan bahwa penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan aktivitas WNA yang dijaminnya selama di Indonesia, serta wajib melaporkan perubahan status atau alamat.

Untuk kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui, atau mereka yang sedang dalam kondisi mendesak, proses pendaftaran dan wawancara tetap bisa dilakukan langsung di kantor imigrasi secara walk-in, dengan bantuan petugas.

Yuldi juga mengingatkan seluruh WNA untuk memberikan keterangan yang benar saat wawancara.

“Kami mengimbau agar WNA memberikan informasi yang sebenar-benarnya untuk menghindari kendala di kemudian hari,” tegasnya.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menambahkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia.

BACA JUGA  Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Sidang Permohonan Pewarganegaraan Tiga WNA

“Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Ditjen Imigrasi berharap dapat memperkuat sistem pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia, serta memastikan seluruh proses keimigrasian berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(ONE/01)