JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada hari Senin, 24 Juni 2025, untuk mempermudah warga Jakarta dalam perpanjangan SIM. Layanan ini tersedia di lima titik strategis di Jakarta mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berdasarkan informasi resmi yang dilansir Sudutpandang.id dari akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro, berikut lokasi perpanjangan SIM Keliling hari ini:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Halaman TMP Kalibata
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Barat: Mal Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan ini hanya melayani SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM Anda sudah habis, maka prosesnya harus dilakukan melalui Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) dengan prosedur pembuatan ulang.
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Untuk menggunakan layanan ini, masyarakat perlu menyiapkan dokumen berikut:
Fotokopi dan asli KTP yang masih berlaku
Fotokopi dan asli SIM lama
Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan resmi
Bukti tes psikologi
Biaya Resmi
Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya resminya adalah:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Perlu diketahui, SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling karena diperuntukkan bagi kendaraan berat di atas 3,5 ton. Pemilik SIM B wajib datang langsung ke kantor Satpas untuk melakukan perpanjangan dengan prosedur berbeda.
SIM Keliling, Perpanjangan SIM, Polda Metro Jaya, Layanan Publik, Jakarta Hari Ini, Info Jakarta, SIM A, SIM C, Satpas Pelayanan SIM, SIM, Surat Izin Mengemudi, Polri,
Layanan SIM Keliling ini menjadi solusi praktis dan cepat bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus antre panjang di kantor Satpas. Namun, pastikan untuk datang lebih awal, membawa kelengkapan dokumen, dan menjaga ketertiban di lokasi pelayanan.(01)