Tri Indroyono

Perundungan Bocah di Malang Berawal dari Game Online, 4 Orang jadi Tersangka

Dok.Ilustrasi

MALANG, SUDUTPANDANG.ID – Polisi menetapkan empat tersangka terkait kasus perundungan siswa SMP berinisial ABS (12) di Malang, Jawa Timur. Seluruh tersangka masih berusia di bawah 14 tahun.

“Total ada empat pelaku yang sudah kita amankan. Statusnya sebagai tersangka. Usia pelaku masih di bawah 14 tahun,” kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Bayu Febrianto Prayoga di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (2/9/2022).

Kemenkumham Bali

Bayu menjelaskan, polisi hingga saat ini sudah memeriksa lima orang terkait kasus perundungan tersebut. Empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu lainnya berstatus sebagai saksi.

Menurut dia, satu saksi lain tersebut mengaku tidak mengetahui adanya kejadian perundungan dilakukan empat tersangka. Saat perundungan itu terjadi, saksi tersebut tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP).

“Satu saksi lain itu merupakan teman pelaku. Pada saat kejadian tidak ada di lokasi, namun, saat kami amankan empat pelaku lainnya, kebetulan sedang bersama,” ujar dia.

Kronologi Perundungan

BACA JUGA  DLHKP Kota Kediri Borong Penghargaan Kelurahan BERSERI dari Pemprov Jatim 

Dia menambahkan, keempat tersangka itu saat ini masih menjalani proses pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polresta Malang Kota. Namun polisi tidak melakukan penahanan karena seluruh tersangka masih berumur di bawah 14 tahun.

“Untuk perkara ini, berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak tidak bisa ditahan karena ancaman masih di bawah tujuh tahun dan usia pelaku masih di bawah 14 tahun,” ujar dia.

Bayu melanjutkan, pengaku tersangka, perundungan bermula pada saat mereka berniat untuk bermain game online di salah satu rumah. Pada mulanya, anak-anak tersebut berniat untuk bercanda terhadap korban. Namun, pada akhirnya melakukan kekerasan terhadap korban.

“Tapi, dalam pelaksanaannya bukan lagi bercanda tetapi melakukan kekerasan diantaranya memukul menggunakan bantal dan mainan dari plastik terhadap korban,” kata dia, dikutip Antara.

Dilaporkan Ibu Korban

Seorang anak laki-laki di Kota Malang, Jawa Timur menjadi korban perundungan (bullying) teman seusianya. Aksi perundungan terhadap bocah berusia sekitar 14 tahun itu direkam terduga pelaku dan beredar di media sosial.

BACA JUGA  DPRD Trenggalek Gelar Rapat Paripurna LKPJ Tahun 2022

Video singkat yang didapatkan merdeka.com menunjukkan korban ditelanjangi hingga tinggal mengenakan celana dalam. Dia dibedaki dan dipukuli beberapa kali. Korban tampak menangis dan tidak berdaya di depan para terduga pelakunya.

GBL, ibu korban mengaku awalnya tidak menyangka kalau anaknya menerima perundungan seperti dalam video. Kendati sang anak sebenarnya telah bercerita kejadian itu.

“Kejadiannya pertengahan bulan Juli. Anak saya di-bully seperti di video itu. Cuma saat di rumah, anak saya bilang, Mami saya di-bully, saya di-bully. Cuma saya nggak tahu, bully-nya seperti apa? Jadi saya diam,” ungkap GBL kepada wartawan di Kota Malang, Kamis (1/9).

Korban Dua Bulan Trauma

GBL mengatakan, para pelaku adalah teman-teman bermain anaknya di kampung. Perundungan itu diduga terjadi di rumah salah satu pelaku.

Perundungan itu telah dilaporkan ke Polresta Malang Kota setelah ibu korban mendapatkan rekaman video yang beredar melalui pesan WhatsApp.

BACA JUGA  Amanda Manopo Ngaku Tak Tahu Promosikan Judi Online

“Saya dapat videonya dan langsung membuat laporan ke Polsek Lowokwaru dan oleh Polsek langsung disarankan ke Unit PPA Polresta Malang Kota,” ungkapnya.

Kata GBL, akibat kejadian itu anaknya sempat tidak mau berangkat sekolah dengan alasan malu dan takut diancam pelaku. Kondisi trauma itu dialami sekitar dua bulan.

Hingga saat ini, kata GBL belum ada upaya mediasi atas kejadian tersebut. Dia juga belum mendapatkan panggilan dari Polresta Malang Kota.

“Supaya enggak ada kejadian-kejadian seperti ini lagi,” harap dia.(red)

 

Tinggalkan Balasan