Hemmen
Berita  

Pemkot Banda Aceh Larang ASN Main Game Online

ilustrasi

Banda Aceh, SudutPandang.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh, Aceh, mengeluarkan surat larangan bermain game online bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan Tenaga Kontrak. Jika ditemukan, maka akan diberi sanksi tegas.

Surat larangan dengan No:800/2628 yang ditandatangani Plt Sekda Banda Aceh Muzakkir, menginstruksikan agar seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot untuk melarang ASN dan tenaga kontrak untuk bermain game online.

Alasan larangan itu dalam rangka menciptakan kondisi kehidupan dan suasana kota yang Islami, sesuai visi Kota Banda Aceh, dan salah satunya mengantisipasi dan membatasi permainan daring.

“Permainan game online mengakibatkan penurunan produktivitas kerja, terganggunya proses pelayanan kepada masyarakat serta perilaku tersebut bertentangan dengan Syariat Islam dalam hal penggunaan waktu yang sia-sia,” tulis surat tersebut, Rabu (30/12).

BACA JUGA  Sekda Kalbar Minta ASN Maksimalkan Aplikasi E-Activity

Kepada para Kepala OPD, untuk melarang ASN dan Tenaga Kontrak bermain game online, bagi yang telah menginstal aplikasi game online diminta agar segera menghapus aplikasi tersebut.

Apabila kedapatan melanggar, akan dikenakan hukuman sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sedangkan untuk Tenaga Kontrak akan ditinjau ulang perpanjangan kontrak perjanjian kerja.

“Berkenaan dengan hal tersebut, para Kepala OPD harus selalu melakukan pemantauan dalam pelaksanaannya dan apabila ASN melanggar akan dikenakan hukuman sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sedangkan untuk Tenaga Kontrak akan ditinjau ulang perpanjangan kontrak perjanjian kerja,” demikian isi petikan dari surat tersebut.

BACA JUGA  Periset USK: Saat Tsunami Masjid Bisa Jadi Bangunan Evakuasi Alternatif

Kabag Humas Pemkot Banda Aceh, Said Fauzan membenarkan adanya surat larangan tersebut. Surat itu disiapkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh.(zaki)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan