JAKARTA, SUUDTPANDANG.ID – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Agus Parmuji, mengungkapkan dampak soal rencana pelarangan penjualan rokok batangan atau ketengan melalui Peraturan Pemerintah (PP) pada 2023 akan memberatkan pelaku usaha tembakau dari hulu sampai hilir.
“Ketika harga rokok tinggi, eceran tidak boleh dijual ini akan mempengaruhi pangsa pasar, ketika pasar lemah produk dari tembakau penyerapan akan lemah juga,” kata Agus Parmuji, dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (31/12/2022).
Agus mengatakan, cukai rokok yang sudah naik tinggi ditambah larangan penjualan eceran berarti akan berimbas terhadap penurunan perekonomian di sektor tembakau.
“Akan sangat berdampak khususnya empat provinsi besar penghasil tembakau, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, NTB, dan Jawa Barat,” ucapnya.
Imbas yang lain, lanjutnya, ketika penyerapan melemah maka harga tembakau akan semakin turun dan tentu akan dirasakan para petani tembakau.
“Dampak selanjutnya ke depan pasti akan dimanfaatkan oleh korporasi bisnis multinasional, ada rokok tetapi bahan baku nya impor,” katanya.
Ia berharap APTI bisa berdialog dengan Presiden untuk memberikan masukan sesuai fakta di lapangan.
“Negara ini jangan memberikan keputusan berdasarkan emosional atas masukan-masukan yang kurang tepat sehingga jutaan rakyat ini menangis karena ekonominya akan terhimpit,” ujarnya.(PR/01)