Hemmen

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Warnai Hari Jadi Magetan ke-348

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Lapangan Candirejo, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Sabtu (19/11/2023) malam.
Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Lapangan Candirejo, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Sabtu (19/11/2023) malam. (Foto:DNY)

MAGETAN, SUDUTPANDANG.ID – Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal mewarnai Hari Jadi Kabupaten Magetan ke-348. Sosialisasi ke-19 ini, menjadi bukti nyata komitmen Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Magetan dalam pemberantasan peredaran rokok Ilegal.

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal berlangsung di Lapangan Candirejo, Kecamatan Magetan, Jawa Timur, pada Sabtu (19/11/2023) malam.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

Pencegahan peredaran rokok ilegal terus menjadi perhatian Satpol PP Kabupaten Magetan. Pasalny, keberadaan barang terlarang itu sangat merugikan negara dan kesehatan.

Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal di Lapangan Candirejo, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Sabtu (19/11/2023) malam.
Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal di Lapangan Candirejo, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Sabtu (19/11/2023) malam. (Foto:DNY)

Betapa tidak, dikatakan merugikan negara karena pada rokok ilegal itu tidak ada pita cukai. Dimana pita cukai adalah bukti setoran pajak ke negara, sehingga jika tanpa itu jelas akan mengurangi pendapatan negara dan berimbas pada terhambatnya pembangunan.

BACA JUGA  Sepak Bola Jatim Terancam Absen di PON XXI Karena Minim Anggaran

Sedangkan dampak untuk kesehatan sendiri karena pada rokok ilegal tidak terdapat standarisasi.

Untuk itulah Satpol PP Kabupaten Magetan gencar memberantas peredaran rokok ilegal salah satunya dengan sosialisasi ke masyarakat.

Seperti sebelumnya, sosialisasi melibatkan narasumber dari pihak terkait salah satunya Bea Cukai Madiun.

Adapun materi yang disampaikan meliputi ciri-ciri rokok ilegal, sanksi bagi pengedarnya hingga cara mengantisipasi peredarannya.

Kepala Satpol PP Magetan, Rudi Harsono melalui Kabid Gakda, Gunendar, mengatakan, Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal ke-19 ini diadakan bersamaan dengan peringatan Hari Jadi Kabupaten Magetan ke-348.

“Ini sosialisasi kita yang ke-19 dan yang terakhir kali di tahun 2023,” ujarnya.

Dan yang membedakan lagi, gelaran kali ini juga sengaja dihiasi konser musik dengan menghadirkan Abah Lala.

BACA JUGA  Kapolres Pasuruan Gelar "Cangkrukan" Bersama Awak Media Wujudkan Kamtibmas Usai Pemilu

“Sehingga masyarakat banyak yang datang dan membuat sosialisasi ini bisa maksimal,” sambung Rudi Harsono.

Sementara itu, Kasi Perbendaharaan Bea Cukai Madiun, Slamet Parmadi, menyampaikan, Bea Cukai Madiun dan Satpol PP Magetan selalu melakukan pencegahan rokok ilegal di wilayah yang terindikasi adanya peredaran rokok. Dan jika didapati akan ditindak tegas hingga penyitaan.

“Wilayah Magetan sering menjadi tempat pemasaran dan atau jalur peredaran produk rokok ilegal,” ungkapnya.

Diketahui dalam momentum sosialisasi terakhir kalinya di tahun 2023 tersebut mampu menghadirkan ribuan masyarakat. Selain mengikuti sosialisasi, mereka juga menikmati hiburan musik.(DNY/ADV)

Barron Ichsan Perwakum