BOGOR-JABAR, SUDUTPANDANG.ID – Peternak rakyat dan praktisi perunggasan, Kusnan Kundori menyatakan aksi Komunitas Peternak Unggas Nasional (KPUN) yang terjadwa digelar Kamis (9/10/2025) esok, bukanlah sekadar protes harga namun wujud dari jeritan kolektif para produsen pangan yang merasa ditinggalkan negara.
“Aksi ini juga manifestasi krisis keadilan sosial yang dalam di sektor pangan nasional,” kata pemilik peternakan rakyat “Quanta Farm” di Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/10).
Sebelumnya, pada Selasa (7/10), Ketua KPUN, Alvino Antonio W dalam surat kepada Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Kapolda Metro Jaya), tertanggal Senin (6/10) yang dikutip menyebutkan peternak unggas/ayam yang tergabung dalam KPUN berencana melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis (9/10)25.
Aksi itu, yang rencananya diikuti sebanyak 30-an peternak ayam dilakukan mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, di depan Istana Negara, Jalan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat dan kantor Kemenko Pangan RI, Graha Mandiri, Jalan Imam Bonjol lantai 3, Menteng, Jakarta Pusat.
Ada 10 tuntutan yang akan diusung KPUN dalam aksi tersebut, yaitu:
1. Bentuk Kementerian Peternakan, karena Menteri Pertanian tidak kompeten memperhatikan dan mengurusi peternak
2. Tegakkan Peraturan Menteri Pertanian No. 10 Tahun 2024 dalam hal pembagian DOC/bibit anak ayam bagi peternak ayam mandiri yang saat ini banyak yang tidak dapat melakukan budidaya
3. Turunkan harga pakan ternak! Kementerian Pertanian mengkhianati komitmen untuk melarang perusahaan pakan ternak menaikkan harga pakan
4. Turunkan harga DOC yang terlalu tinggi akibat pengabaian Kementerian Pertanian dalam pengaturan harga DOC
5. Kementerian Pertanian mengabaikan peternak ayam mandiri, sehingga tidak mendukung program swasembada pangan, ketahanan pangan dan kedaulatan pangan
6. Turunkan harga jagung menjadi Rp5.500/kg dengan Kadar Air 13-15 persen
7. Pemerintah harus mengimplementasikan Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah sesuai Perpres No. 125 Tahun 2022, terutama dalam hal penyerapan ayam hidup dari peternak mandiri
8. Kementerian Pertanian harus mengatur Integrator tidak boleh berbudi daya, kembalikan budi daya 100 persen kepada peternak mandiri
9. Pemerintah harus membebaskan kuota GPS jika pemerintah tidak mampu melakukan pengawasan. Terbukti adanya ekonomi biaya tinggi di mana harga Parent Stock (PS) termahal di dunia dan “bundling”
10. Pemerintah harus mengatur perlindungan Peternak Rakyat Ayam Ras sesuai amanat Pancasila dan UUD 1945, serta amanat Pasal 33 UU No. 18/2009 Jo. UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, di mana ketentuan lebih lanjut mengenai Budidaya sebagaimana dimaksud Pasal 27 sampai Pasal 32 diatur dengan Peraturan Presiden.
Menurut Kusnan Kundori di tengah janji Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (Sila ke-5 Pancasila), peternak ayam mandiri tercekik oleh tata niaga yang timpang, seperti harga pakan dan DOC (bibit) terus melambung karena dikuasai integrator (perusahaan besar), sementara harga jual ayam di tingkat peternak tidak mampu menutup biaya produksi.
Ia mengatakan 10 tuntutan KPUN, termasuk pemisahan Kementerian Peternakan dan pembatasan budi daya oleh integrator, adalah puncak kekecewaan terhadap kegagalan pemerintah — khususnya Kementerian Pertanian — dalam menjalankan fungsi utamanya: melindungi rakyat kecil dari dominasi pasar dan mengimplementasikan peraturan yang sudah ada (Permentan No. 10/2024 dan Perpres No. 125/2022).
“Singkatnya, aksi ini adalah jeritan kolektif para produsen pangan yang merasa ditinggalkan negara, menuntut reformasi radikal untuk mengembalikan kedaulatan pangan ke tangan rakyat. Jika masalah struktural ini tidak diatasi, masa depan peternak mandiri dan ketahanan pangan nasional akan terancam,” kata alumni Fakultas Kedokteran Institut Pertanian Bogor (IPB) itu.
Langkah Nyata Presiden
Sebagai bagian dari peternak rakyat, Kusnan Kundori berharap Presiden Prabowo Subianto dan kementerian terkait, seperti Badan Pangan Nasional (Bapanas), Kementan, dan Kemendag, segera mengambil langkah nyata.
Ia mengatakan Peraturan Bapanas (Perbadan) Nomor 6 Tahun 2024 dan peraturan lainnya harus menjamin akses yang sama bagi semua peternak terhadap sarana produksi dan harga yang layak di tingkat “farm”.
“Kami tidak meminta belas kasihan, kami menuntut hak kami untuk berusaha dengan adil dan berkontribusi secara maksimal dalam menjaga ketahanan pangan nasional,” katanya.
Narasi ini, kata dia, kini mencakup poin penting mengenai kesulitan dalam distribusi DOC dan penekanan pada hak untuk mendapatkan keadilan berusaha.
Sebagai praktisi di bidang perunggasan dan mewakili suara peternak rakyat, pihaknya menyambut baik inisiatif KPUN.
“Perjuangan kami tidak hanya soal harga, tetapi soal fundamental: keadilan berusaha di negeri sendiri dan pemerataan akses terhadap sarana produksi,” katanya.
“Kami, peternak rakyat, adalah pahlawan pangan, namun terus dihadapkan pada tantangan yang mengancam keberlangsungan usaha kami: fluktuasi harga yang ekstrem, tingginya biaya produksi, dan yang paling krusial, distribusi DOC yang tidak adil,” demikian Kusnan Khundor. (Red/02)