Petisi Keadilan OC Kaligis untuk Tuhan, Adili Novel Baswedan

OC Kaligis
OC Kaligis (Dok.SP)

Sukamiskin, Rabu, 8 Desember 2021

Kepada Yang Saya Muliakan Tuhan Yang Maha Adil, Pencipta Langit dan Bumi.

Hal: Permohonan Kepada Tuhan Yang Maha Adil, Tuhan yang berkuasa di dunia dan di akhirat.
Tuhan, Kembalikan NKRI Sebagai Negara Hukum yang Berkeadilan.

 

Dengan penuh hormat,

Perkenankanlah saya hamba-Mu, Otto Cornelis Kaligis, yang di bumi, bertempat tinggal sementara di Lapas Sukamiskin, dengan penuh kerendahan hati, mengajukan “petisi keadilan” kepada-Mu ya Tuhan, Tuhan Yang Maha Adil, untuk hal berikut ini:

1. Pertama-tama petisi ini saya tujukan kepada-Mu, sebagai tanda usaha saya untuk memperjuangkan keadilan, yang sama sekali tidak lagi menjadi perhatian penegak hukum negara ini, atas tindakan pembunuhan yang diduga dilakukan oleh seorang di bumi ini bernama Novel Baswedan.

2. Saya yakin bahwa Aan di akhirat yang mati oleh peluru panas tembakan Novel Baswedan, yang kehilangan nyawa, tanpa daya, juga mengajukan petisi yang sama, yang sekarang saya perjuangkan, hanya dengan satu tuntutan: Adili Novel Baswedan.

3. Semoga petisi ini yang saya alamatkan kepada-Mu ya Tuhan, tidak diplesetkan sebagai tuduhan terhadap diri saya, seolah saya telah melakukan penistaan agama.

4. Tindakan dugaan pembunuhan Novel Baswedan didukung oleh ICW, Mata Najwa, koran Kompas, Majalah Tempo dan semua LSM pendukung Novel Baswedan yang berusaha menutup-nutupi kasus dugaan pembunuhan Novel Baswedan.

5. Tak dapat disangkal bahwa di dunia penegakkan hukum Novel Baswedan adalah oknum kebal hukum yang super kuat, sehingga semua penegak hukum, tidak berani menghukum seorang Novel Baswedan.

6. Permohonan saya ini kepada-Mu ya Tuhan bukan fitnah atau hoax. Saya sadar bahwa Engkau Maha Mengetahui.

7. Bahkan saudara Haris Azhar sebagai Koordinator Pembela KPK dalam kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Novel Baswedan, di Media, menuduh Polisi yang menggelar pekara pembunuhan Novel Baswedan, bahwa Polisi telah merekayasa kasus pembunuhan tersebut. Sungguh satu bentuk fitnah yang dilontarkan pembela Novel Baswedan.

8. Melalui fitnah Haris Azhar berarti P-21 Kejaksaan dan Putusan hakim Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Bangkulu yang memerintahkan kasus dugaan pembunuhan Novel Baswedan dilanjutkan, semuanya adalah hasil rekayasa untuk mengkriminalisasi Novel Baswedan.

9. Pertanyaan: Mengapa saudara Haris Azhar tidak melaporkan baik polisi, Jaksa, ataupun korban yang melapor ke DPR sebagai orang yang telah mengfitnah Novel Baswedan, atau melaporkan para penyidik yang telah melakukan kejahatan jabatan atau penyalahgunaan kekuasaan, melanggar pasal 421 KUHP?.

10. Bukankah tempat untuk membela Novel Baswedan di Pengadilan, bukan melalui pernyataan sesat di media?.

11. Pernyataan Haris Azhar yang dibuatnya tanpa bukti, menggambarkan bagaimana seorang pembunuh biadab dibela secara membabi buta, memutarbalikkan hasil penyidikan Polisi yang transparan. Seandainya demikian silahkan saudara Haris Azhar menjadi saksi a de charge kasus dugaan pembunuhan Novel Baswedan.

12. Saya membuat buku berjudul “Novel Pembunuh Bengis”. Kalau seandainya Haris Azhar menyatakan buku saya yang berjudul: “Novel Pembunuh Bengis”, fitnah, silahkan laporkan saya ke Polisi, biar kita berdua, beradu mengenai kebenaran isi buku saya tersebut.

13. Sedikit kronologis mengenai peristiwa dugaan pembunuhan Novel Baswedan.

14. Mengenai kronologis ini, saya telah membuat cukup banyak flashdisk untuk dibagikan ke pada media.

15. Isi flashdisk tersebut, mengenai gelar perkara dugaan pembunuhan Novel Baswedan, putusan hakim pra peradilan Pengadilan Negeri Bengkulu, pengakuan anak buah Novel Baswedan Bripka Donny dan kawan-kawan, bawahan Novel Baswedan terhadap jalannya penyidikan, bukti rekayasa yang diduga dilakukan Novel Baswedan seolah-olah penyiksaan itu dilakukan oleh anak buahnya, padahal tidak, karena pelaku sebenarnya adalah Novel Baswedan.

16. Termasuk laporan korban penganiayaan ke DPR-RI, yang dirangkum dalam Laparan Dengar Pendapat Umum.

17. Semua bukti ini telah saya sampaikan dalam proses penyampaian barang bukti dalam perkara perdata Nomor: 958/Pdt.g.2019/PN. Jkt. Slt yang saya viralkan di depan Majelis Hakim. Jaksa selaku tergugat dalam perkara tersebut, tidak membantah bukti yang saya sampaikan.

18. Mengapa saya sampaikan semuanya ini ke Tuhan ku Yang Maha Mengetahui?. Supaya tidak terjadi dusta di antara para penegak hukum yang dengan segala cara yang haram, coba menutupi kejahatan Novel Baswedan.

19. Dewasa ini, Ya Tuhan, saya melihat betapa pelanggaran hukum oleh oknum polisi langsung ditindak lanjuti oleh pimpinan Polri, kecuali tindakan dugaan penganiayaan dan pembunuhan Novel Baswedan.

20. Saya kembali sangat terkejut, ketika Novel Baswedan yang telah gagal test wawasan kebangsaan, dan dinyatakan bahwa test tersebut adalah perintah undang-undang, kembali diangkat oleh bapak Kapolri yang sangat saya hormati dan banggakan.

21. Novel Baswedan kembali disahkan menjadi ASN di Mabes Polri, di bagian penyidikan pencegahan?.

22. Pak kapolri yang saya hormati. Berapa juta calon ASN yang tidak lulus, yang dengan besar hati menerima kenyataan ini.

23. Lalu bagaimana rekan-rekan penyidik yang telah melakukan gelar perkara dugaan pembunuhan Novel Baswedan?.

24. Bapak mungkin masih ingat peristiwa penyiraman air keras terhadap mata Novel Baswedan?. Bagaimana di saat itu Novel Baswedan menuduh petinggi Polisi yang terlibat mencoba mempeti eskan kasus tersebut?.

25. Bagaimana Novel Baswedan mengfitnah Irjen Pol Aris Budiman atasannya di KPK, sehingga Novel Baswedan dilaporkan ke Polisi, laporannya tanpa tranparansi perkembangan hasil penyidikan, dipetieskan penyidik.

26. Termasuk laporan polisi Bripka Donny Juniansyah yang diduga dianiaya Novel Baswedan karena menolak rekayasa BAP buatan Novel Baswedan, seolah-olah Bripka Donny yang membunuh Aan dan menganiaya para korban tersangka kasus burung Walet.

27. Ketika Novel Baswedan menjabat sebagai kepala penyidikan Polres Bengkulu, Bos Burung Walet membuat laporan pencurian burung waletnya.

28. Tanpa membuat Berita Acara Pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, Novel Baswedan langsung menyiksa para tersangka, menyetrum kemaluan para tersangka, menggilas dengan motor trail, sekaligus menembak masing-masing kaki para tersangka. Seorang korban salah tangkap, Aan mati karena kehabisan darah.

29. Semua perbuatannya keji ini hendak dilimpahkan kepada bawahannya saudara Donny.

30. Untung Donny menolak. Akibatnya Donny dianiaya oleh Novel Baswedan.

31. Saya dapat membayangkan jika Gubernur Anies Baswedan berhasil jadi Presiden, pasti Novel Baswedan diangkat jadi Jaksa Agung.

32. Bisa saja orang pertama yang dipidanakan adalah Ketua KPK Firli Bahuri, atau mungkin Bapak Presiden Ir. Joko Widodo yang tidak bersedia menempatkan kembali Novel Baswedan sebagai penyidik KPK yang gagal test.

33. Pokoknya yang menguasai dunia hukum sekarang ini adalah Novel Baswedan. Bayangkan seorang yang mestinya diadili karena sangkaan penganiayaan dan pembunuhan, sekarang bisa berjaya di Mabes Polri. Semua penegak hukum takut mengadili Novel Baswedan.

34. Bisa saja sebagai ASN yang baru diangkat, Novel Baswedan menuntut agar kembali ditempatkan di KPK. 35. Bukankah syarat maksimum umur ASN adalah 35 tahun. Sedang Novel Baswedan sudah berusia 44 tahun.?

36. Tuhan Yang Maha Mengetahui dan Maha Adil.

37. Hamba-Mu memohon keadilan kepada-Mu karena semua korban-korban ketidakadilan menjerit mendengar Novel Baswedan kembali berhasil berkarya di Mabes Polri.

38. Cita-cita era reformasi adalah tegaknya hukum. Mengapa hukum jadi porakperanda hanya karena ulah satu orang bernama Novel Baswedan?.

39. Hamba-Mu memohon mewakili para warga binaan teraniaya. Mereka antara lain: Juli Amar Ma’ruf dan Leni Marlina tersangka kasus Bakamla yang menerima hadiah 4 juta rupiah, divonis 2 tahun penjara tanpa adanya kerugian negara.

40. Surya Dharma Ali . Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): Kerugian Negara Nihil.

41. Miranda Goeltom, Nur Alam, Ridwan Mukti yang divonis tanpa bukti.

42. Barnabas Suebu yang divonis setelah selesai dua kali pertanggungjawabannya diterima oleh DPRD. Divonis karena kebijakan yang tak pernah terwujud.

43. Johannes Kotjo dalam kasus negosiasi dengan Sofyan Basir untuk kasus PLTU Riau-1.

44. Hotasi Nababan Dirut Merpati yang membuat kebijkan pembelian leasing pesawat di Amerika Serikat dengan Thirdstone Aircraft Leasing Group, termasuk kasus perdata Indar Atmanto untuk perikatan perdata PT. Indosat Mega Media (IM2).

45. Advokat Lukas yang ditangkap KPK tanpa bukti, akhirnya bebas oleh putusan PK Mahkamah Agung.

46. Irman Gusman yang terjebak oleh pemberian uang gratifikasi di luar pengetahuannya.

47. Jero Wacik yang memakai uang dana operasional Menteri yang adalah haknya. Kesaksian Jusuf Kalla dan Presiden SBY, membenarkan bahwa DOM bukan termasuk uang negara, tetapi adalah haknya Jero Wacik sebagai menteri, hak yang sah menurut hukum.

48. Hakim Tripeni Ketua Pengadilan TUN, yang mengalahkan perkara saya tanpa adanya suap. Divonis karena pemberian uang THR usul panitera, menjelang Hakim Tripeni mudik lebaran. Uang THR tersebut sama sekali di luar pengetahuan Hakim Tripeni.

49. Kurang lebih 40 anggota DPRD Malang yang menerima hadiah berjumlah di sekitar 1 sampai 10 juta rupiah yang divonis rata-rata 4 tahun. Beda dengan jumlah 120.000 dollar Singapura yang diterima Sekjen Mahkamah Konstitusi saudara Janedjri M. Gaffar, kemudian setelah sempat diterima, dikembalikan untuk selang beberapa waktu.

50. Dan semua pegawai kepala desa yang pernah menerima hadiah di sekitar 5 juta rupiah, tetapi divonis dan menjadi warga binaan Lapas Sukamiskin.

51. Mengapa saya menyebut nama-nama mereka?. Di Sukamiskin, banyak rakyat kecil yang semestinya tidak di Lapas-kan, dibandingkan dengan suap yang diterima dalam kasus dugaan korupsi Bibit-Chandra Hamzah dimana didalam BAP disebut mereka yang menerima uang suap sekitar satu miliar rupiah, termasuk ex. Komisioner M. Jasin yang kemudian diangkat jadi Irjen Kementerian Agama.

52. Semoga petisi saya ini juga dapat diketahui oleh semua warga binaan korban KPK.

53. Tuhan Yang Maha Adil.

54. Mengakhiri petisi hamba-Mu, hamba memohon semoga upaya hamba memperjuangkan keadilan di negeri tercinta ini, mendapat restu dari-Mu ya Tuhan.

55. Di dunia ini semua upaya hamba, sama sekali diabaikan oleh penegak hukum, pemegang kekuasaan. Kelihatannya mereka semua sudah tidak punya hati nurani keadilan.

Hormat penuh harap, agar petisi hamba-Mu dapat dijawab demi kembalinya NKRI sebagai negara hukum.
Warga binaan vonis korupsi Sukamiskin, tanpa bukti merampok uang negara, tanpa bukti pemberi uang THR.

Otto Cornelis Kaligis.

Cc. Yth. Bapak Presiden Ir. Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin sebagai laporan.
Cc. Yth. Media Harian Kompas.
Cc. Yth. Media Mingguan Tempo
Cc. Yth. Ketua DPR-RI dan para Wakil Ketua DPRRI.
Cc. Yth. Komisi 3 DPR-RI.
Cc. Yth. Ade Armando dan Denny Siregar
Cc. Yth. Para. Cendikiawan di dunia hukum.
Cc. Yth. Wara Media pencinta penegakkan hukum
Cc. Bagi Yth. warga Media. Buku saya yang berjudul “Mereka yang Kebal Hukum”, “Sejarah Hitam KPK, Novel Baswedan Pembunuh Bengis” dapat diambil secara cuma-cuma di kantor saya. Alamat. Jln Majapahit 18 – 20, Kompleks Majapahit Permai Nomor B-123 Jakarta , E- Mail. Ottokaligis42@gmail.com.

Tinggalkan Balasan