Berita  

Petugas PPSU Penganiaya Pacar Jadi Tersangka

Dok.Ilustrasi

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kapolsek Mampang Kompol Supriadi mengungkapkan, petugas Penanganan Prasarana dan Sarankan Umum (PPSU) Rawa Barat yang berinisial Z sebagai tersangka.

“Sudah. Sudah. Sudah kita tetapkan dia tersangka, (atas Pasal) 351 (tentang) Penganiayaan,” katanya ketika dihubungi Merdeka.com, Rabu (10/8/2022).

Kemenkumham Bali

Adapun Z telah ditangkap pada Selasa (9/8) lalu. Selain itu, E selaku korban penganiayaan juga datang ke Polsek Mampang selaku saksi dan pembuat laporan kepada polisi.

Penyidik saat ini masih mendalami kronologis hingga motif pelaku tega melakukan penganiayaan kepada kekasihnya

Berdasarkan keterangan Supriadi, penganiayaan ini disebabkan oleh kecemburuan Z terkait mantan pacar E.

“Intinya mereka cekcok. Mungkin ini terkait dia cemburu. Intinya sih cemburu. Cowoknya cemburu. Memperbandingkan dengan mantan pacarnya (E),” kata Supriadi.(red)

BACA JUGA  Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama di Jakarta Capai 10,7 Juta

 

Tinggalkan Balasan