Pierre Gruno Jalani Pemeriksaan Terkait Dugaan Penganiayaan di Bar

Pemeriksaan
Pierre Gruno (foto:istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Aktor senior Pierre Gruno menjalani pemeriksaan di Mapolres Jakarta Selatan, terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap pria berinisial GDS. Dalam pemanggilan itu, Piere Gruno diperiksa sebagai saksi terlapor.

Salah satu tim kuasa hukum Pierre Gruno, Charles Bronson mengatakan, kliennya tiba Pukul 16.00 WIB. Pierre Gruno diperkirakan akan dicecar sekitar 45 pertanyaan.

Kemenkumham Bali

“Pierre datang sekitar Pukul 16.00 WIB kurang sudah diperiksa cuma sampe sekarang masih tahap pemeriksaan,” papar Charles kepada awak media di Polres Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023)

“Tadi baru pertanyaan kelima, biasanya kalau BAP biasanya 40-45 pertanyaan ini masih agak lama. Karena harus agak detail, biar terang benderang,”tambahnya

BACA JUGA  Koramil 0819/25, Berikan Edukasi MPLS di SMPN 3 Pasuruan

Lebih lanjut, Charles berharap pelapor membuka komunikasi terhadap pihaknya. Mereka ingin mendiskusikan soal kemungkinan berdamai.

“Pihak klien kami juga tadi, dari kemarin sebelum ini juga ada niatan untuk membuka komunikasi dengan pihak pelapor cuma memang sampe saat ini belom ada,” ucap Charles.

“Karena dari sana pihak sana masih nutup tapi tetap pada prinsipnya klien kami, meminta maaf nanti kalau ada kesempatan permintaan maaf secara langsung pada saudara Gery (pelapor),” lanjutnya

Meski demikian salah satu kuasa hukumnya Pierre, Richard Leonard, mengatakan pihaknya sejauh ini telah menyiapkan saksi dan sejumlah bukti yang akan diserahkan kepada pihak penyidik.

“Masih ada bukti dan saksi, ada saksi dan CCTV banyak, ada dua saksi dan CCTV,” jelas Richard Leonard

BACA JUGA  Prilly Latuconsina Akui Ketagihan dalam Adegan Kesurupan

Diketahui, polisi menerima laporan kasus penganiayaan yang dilakukan aktor senior Pierre Gruno (64) kepada pria berinisial GDS (62), di salah satu bar kawasan Jakarta Selatan pada Jumat, (30/6/2023) malam.

Laporan itu diterima pada 1 Juli lalu dan terdaftar dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.(04)