Pj. Wali Kota Bekasi Tekankan ASN Agar Netralitas Jelang Pemilu

Pj Wali Kota Bekasi
Pj.Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad saat pimpin Apel Pagi (foto:Dok Humas Pemkot Bekasi)

KOTA BEKASI, SUDUTPANDANG.ID –Guna menjalin sinergitas antar unsur Perangkat Daerah, Pj. Wali Kota Bekasi Gani Muhamad sambangi Kantor Kedinasan Pemerintah Kota Bekasi dan sekaligus memimpin Apel Pagi di Lingkungan Kantor Gedung Teknis di wilayah Kecamatan Rawalumbu pada Kamis (21/12/2023)

Adapun Kedinasan yang berkantor di sana adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) yang nantinya setelah semua aspek gedung telah rampung, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) akan bergabung.

Kemenkumham Bali

Dalam kunjungannya itu Pj.Wali Kota Bekasi Gani Muhamad tidak henti-hentinya mengingatkan para ASN dan Non-ASN untuk menjaga netralitas baik di jelang dan saat Pemilu 2024.

BACA JUGA  Banjir, Pemkot Singkawang Dinilai Sibuk Mengejar Mimpi
Pj.Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad foto bersama usai Apel Pagi (foto:Dok Humas Pemkot Bekasi)

“Kepada seluruh ASN dan Non-ASN Pemerintah Kota Bekasi, saya tidak bosan mengingatkan agar berperan dalam menjaga kondusifitas penyelenggaraan Pemilu 2024, junjung tinggi netralitas, jaga profesionalitas kerja dengan tidak menunjukkan keberpihakannya atau bahkan memprovokasi, kedepankan etika politik, sekaligus ajak rakyat untuk berdemokrasi dalam kegembiraan, dengan menciptakan Pemilu yang aman, damai, dan jujur,” tegas Pj.Wali Kota Bekasi.

Selain menjaga netralitas, Gani Muhamad mengarahkan untuk meningkatkan pelayanan terutama jelang libur Natal dan Tahun Baru 2024.

“Kepada personil DLH yang langsung bertugas di lapangan untuk menjaga kebersihan, tetap semangat, terutama saat ini kita semua akan menyambut libur Nataru pelayanan harus tetap berjalan,” ujarnya.

“Saat banyak perayaan tetap wujudkan Kota Bekasi yang bersih, begitu pun dengan aspek pelayanan di Disperkimtan agar terus dioptimalkan dan pastikan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” Sambutannya.(04)