Plh Sekda Banten Dilaporkan BEM ke Kejagung soal Pengadaan Barang

Plh Sekda Banten Dilaporkan BEM ke Kejagung soal Pengadaan Barang 
Koordinator BEM Banten Bersatu, Bagas Yulianto bersama rekannya, menunjukkan surat laporan terkait dugaan penyimpangan pengadaan barang di Pemprov Banten.(Foto:IST)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Banten Bersatu melaporkan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan kursi kerja senilai Rp1,76 miliar.

Koordinator BEM Banten Bersatu, Bagas Yulianto, menyatakan bahwa laporan tersebut telah dikirimkan dan diterima Kejagung pada Jumat (23/5/2025).

Sebagai tindak lanjut, pihaknya berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kejagung pada 2 Juni 2025 mendatang.

“Berdasarkan kajian dan data yang kami himpun, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pengadaan kursi kerja berbahan jati LED sebanyak 100 unit,” ujar Bagas dalam keterangannya Sabtu (24/5/2025).

BACA JUGA  Jampidsus Sita Eksekusi Aset Pertambangan hingga Gedung Perkantoran Milik Terpidana Heru Hidayat

Bagas mengungkapkan, pengadaan tersebut diduga bermasalah karena tidak ditemukan informasi mengenai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), merek produk, maupun Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam katalog elektronik (e-katalog).

Padahal, menurut Bagas, ketentuan itu diwajibkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta perubahan dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

“Dengan anggaran sebesar Rp1.760.800.000, kami menduga kuat telah terjadi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip pengadaan barang pemerintah, termasuk indikasi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ungkapnya.

BEM Banten Bersatu juga menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah pejabat lain di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Banten dalam proses pengadaan tersebut. Menurut mereka, hal ini mencederai prinsip akuntabilitas dan integritas dalam tata kelola pemerintahan.

BACA JUGA  Ketua MA Lantik Panitera Muda TUN Mahkamah Agung

Tuntut Evaluasi Jabatan Plh Sekda

Sebagai bagian dari gerakan lanjutan usai aksi sebelumnya bertajuk “Camping Ceria”,  BEM Banten Bersatu mendesak Gubernur Banten untuk mengevaluasi posisi Deden Apriandhi sebagai Plh Sekda. Mereka juga meminta Kemendagri tidak mengabaikan persoalan tata kelola birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

“Kami meminta agar Plh Sekda segera diganti dengan figur yang bersih dari persoalan hukum dan jauh dari praktik KKN. Pemilihan pejabat strategis seperti ini harus mengedepankan prinsip demokrasi dan profesionalisme,” tegas Bagas.

Sementara itu, saat dimintai tanggapan terkait laporan dan rencana aksi tersebut, Plh Sekda Banten Deden Apriandhi Hartawan memberikan respons singkat melalui pesan WhatsApp. “Bagus Kang, untuk fungsi kontrol masyarakat,” tulisnya.(tim)